Friday, October 16, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Viral! Penyidik Polres Bogor Datangi Rumah Saksi Kasus Perzinahan di Babakan Madang, Ini Penjelasannya

by Arsyit Syarifudin
May 26, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Viral! Penyidik Polres Bogor Datangi Rumah Saksi Kasus Perzinahan di Babakan Madang, Ini Penjelasannya
Share on FacebookShare on Twitter

SUARABOTIM.COM – Viral di media sosial (medsos) rekaman telepon video yang memperlihatkan dua orang penyidik Satreskrim Polres Bogor sedang mendatangi rumah seorang saksi persoalan perzinahan dan kumpulan kebo di wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Dalam video viral tersebut, pihak kuasa hukum yang mengklaim berada di pihak H sebagai saksi menyebut tindakan penyidik Satreskrim Polres Bogor tidak sesuai dengan prosedural yang ada.

READ ALSO

Yusfitriadi Minta DPR, KPU, dan Bawaslu Bertanggung Jawab Usai Putusan MK soal Ijazah Gibran

Dugaan Penganiayaan dan Perusakan di Pasar GBJ, Kapolsek: Motif Sampah

Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan pada 22 Maret 2026 dari pelapor yang berinisial A (31) sebagai istri sah dari tersangka D (51) dan N (22).

“Pelapor berinisial A bahwa dia melakukan penggrebekan di salah satu rumah di wilayah Babakan Madang menggerebek suami sahnya dengan seorang perempuan berinisial N (22),” ujarnya kepada SuaraBotim.Com, Selasa (26/5/2026).

Setelah itu, kata AKP Silfi, A membawa D dan N ke Polsek Babakan Madang untuk membuat laporan polisi. Namun, diarahkan untuk melapor ke Satres PPA dan PPO Polres Bogor.

“Dari situ kami menerima laporan tersebut dengan pasal yang disangkakan adalah perzinahan dan kumpul kebo,” terangnya.

Saat ini, kasus tersebut sudah tahap 1 Kejaksaan. Namun, ada P19 dari Jaksa untuk memeriksa saksi yang berdasarkan tersangka telah melakukan pernikahan siri.

“Penyidik melakukan pencarian saksi dan didapati setelah video viral di media sosial. Akhirnya, penyidik melakukan atau mencari tahu siapalah saksi ini untuk diminta keterangan berdasarkan P19 tersebut,” jelasnya.

AKP Silfi menyebut, setelah mengetahui saksi itu, pihaknya langsung mendatangi rumah yang bersangkutan dengan didampingi oleh RT setempat dengan membawa surat dari pengadilan untuk dilakukan pemanggilan.

“Dari saksi, karena ada kegiatan dan hal lainnya, berkenan untuk diperiksa dirumahnya. Berdasarkan tersangka, saksi adalah yang menikahkan A dan N secara siri,” ungkapnya.

Saat itu, penyidik membawa perlengkapan berupa alat printer karena dalam satu hari lebih dari satu tempat panggilan perkara. Ia menuturkan, bahwa itu telah diatur dalam peraturan KUHP pasal 22 ayat 1 dan pasal 29 ayat 2.

“Semua sudah prosedural dan kami juga sudah dilaporkan, nanti kan silahkan dilakukan pemeriksaan lanjutan juga itu kan biar tahapannya ada dalam prosesnya,” katanya.

Saat itu, saksi bersedia untuk diperiksa. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan ditelepon oleh seseorang dan kembali bersama N yang sedang melakukan telepon video dengan kuasa hukumnya.

“Saat itu, saksi ini belum ada didampingi oleh penasehat hukum. Kami baru tau rumah tersangka dengan N ini berdekatan,” ucapnya.

“Saat itu belum beres penandatanganannya karena sudah ada PH tersebut dan orang yang memvideokan menyuruh untuk merobek BAP-nya,” lanjut dia.

AKP Silfi menyebut, pihaknya akan memanggil kembali sesuai aturan. Pada tanggal 25 Mei 2026, saksi dilakukan pemanggilan, namun tidak menghadiri panggilan tersebut.

Ia juga menjelaskan, jika PH telah ada surat kuasanya, maka tidak dipermasalahkan untuk mendampingi pemeriksaan. Namun saat ini belum ada surat kuasa dan tidak bisa dilakukan pendampingan.

“Intinya kalau mau didampingi dengan PH atau kuasa hukum, maka ada surat kuasa yang masuk dulu ke penyidik. Waktu awal belum, tiba-tiba pas datang (telfon) iya jadi ada,” jelas dia.

Keduanya diancam hukuman enam bulan sesuai dengan pasal 411 perzinahan dan 412 KUHP kumpul kebo.

(Pandu)

Tags: Kasat PPA AKP Silfi Adi PutriKasus Perzinahan di Babakan Madang Polres BogorNikah Siri Tersangka D dan NRekaman Video Viral Penyidik Satreskrim

Related Posts

Yusfitriadi Minta DPR, KPU, dan Bawaslu Bertanggung Jawab Usai Putusan MK soal Ijazah Gibran
Hukum dan Kriminal

Yusfitriadi Minta DPR, KPU, dan Bawaslu Bertanggung Jawab Usai Putusan MK soal Ijazah Gibran

October 13, 2026
Dugaan Penganiayaan dan Perusakan di Pasar GBJ, Kapolsek: Motif Sampah
Hukum dan Kriminal

Dugaan Penganiayaan dan Perusakan di Pasar GBJ, Kapolsek: Motif Sampah

October 8, 2026
Dugaan Penganiayaan dan Perusakan di Pasar GBJ, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Hukum dan Kriminal

Dugaan Penganiayaan dan Perusakan di Pasar GBJ, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

October 8, 2026
Babak Baru, Lahannya Digaruk Sentul City Berujung Lapor Polisi
Hukum dan Kriminal

Babak Baru, Lahannya Digaruk Sentul City Berujung Lapor Polisi

September 29, 2026
Dugaan Jual Beli Tanah Pakai Dokumen Palsu, Oknum Kades di Sukaraja Jadi Tersangka
Hukum dan Kriminal

Dugaan Jual Beli Tanah Pakai Dokumen Palsu, Oknum Kades di Sukaraja Jadi Tersangka

September 29, 2026
Kepergok Hendak Curi Mesin Pompa Air, Seorang Pria Babak Belur di Wanaherang
Hukum dan Kriminal

Kepergok Hendak Curi Mesin Pompa Air, Seorang Pria Babak Belur di Wanaherang

September 28, 2026
Next Post
‎PPLI Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Dua Desa di Bogor

‎PPLI Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Dua Desa di Bogor

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • Soal Isu Calon Ibu Kota Bogor Timur Digeser dari Sukamakmur, Beben Angkat Bicara
  • Jaro Ade Tinjau KDKMP Pakansari, Dorong Pembangunan Menyeluruh di 416 Desa dan 19 Kelurahan
  • Achmad Fathoni Minta Satpol PP Tegas Soal Jam Operasional Kafe di Metland Cileungsi
  • Nongkrong hingga Dini Hari di Metland Cileungsi Disorot, Jam Operasional Kafe Diminta Dibatasi
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?