SUARABOTIM.COM – Jajaran Polsek Cibinong kembali berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sebelumnya sempat melarikan diri dari Mapolsek Cibinong.
Kanit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cibinong, AKP Yunli menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di Lobby Herbras Tower, Jalan Kalibata Nomor 1, RT 09/RW 04, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
“Pelaku yang diamankan merupakan tersangka kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Pos, RT 05/RW 10, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Sebelumnya, pelaku sempat melarikan diri dari Mapolsek Cibinong pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 00.44 WIB,” ujar AKP Yunli kepada SuaraBotim.Com, Senin (8/6/2026).
AKP Yunli menyebut, pelaku diketahui berinisial MZ (25), warga Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Berdasarkan data kepolisian, MZ berdomisili di Jalan Masjid Sirojul Munir, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong.
Proses penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari personel Polsek Cibinong bersama anggota Resmob Polres Bogor setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku.
“Usai diamankan, MZ langsung dibawa kembali ke Mapolsek Cibinong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 atau Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lebih dari tujuh tahun.
Polsek Cibinong mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
(Pandu)







