Friday, August 14, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Polres Bogor Naikkan Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan ASN di Pemkab Bogor ke Tahap Penyidikan

by Ray
June 29, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Polres Bogor Naikkan Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan ASN di Pemkab Bogor ke Tahap Penyidikan
Share on FacebookShare on Twitter

SUARABOTIM.COM – Kepolisian Resor (Polres) Bogor resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status perkara ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana berdasarkan hasil gelar perkara.

READ ALSO

Kakek Pensiunan di Rancabungur Resmi Ditahan Usai Cabuli Anak Dibawah Umur

Polisi Ungkap Motif Pencabulan di Rancabungur

Kasus yang sebelumnya mencuat dari hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Bogor tersebut kini memasuki babak baru.

Penyidik mulai mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterlibatan pihak-pihak yang diduga menerima gratifikasi dalam praktik jual beli jabatan.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, selama proses penyelidikan tim telah melakukan serangkaian tindakan untuk mengumpulkan fakta-fakta sebelum akhirnya perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Beberapa waktu lalu kami telah menyampaikan bahwa persoalan ini masih dalam tahap penyelidikan. Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan dilaksanakan gelar perkara atas hasil penyelidikan tersebut, didapati adanya dugaan tindak pidana,” ujar AKP Anggi, Senin (29/6/26).

Ia menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dalam proses penyelidikan, unsur dugaan tindak pidana dinilai telah terpenuhi sehingga perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Sejalan dengan peningkatan status perkara ini, kami juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Bogor. Ke depan kami akan terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum agar penanganan perkara berjalan profesional, prosedural, dan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Meski telah memasuki tahap penyidikan, AKP Anggi menegaskan, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, pada tahap penyidikan penyidik akan mulai melakukan pemanggilan, pemeriksaan saksi, serta mengumpulkan alat bukti untuk memenuhi unsur pembuktian sebelum menentukan pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.

“Saat ini kami baru masuk tahap penyidikan. Tim penyidik akan mengumpulkan alat bukti, melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sehingga nantinya terpenuhi minimal dua alat bukti untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana tersebut,” jelasnya.

Dalam gelar perkara yang dilaksanakan bersama Polda Jawa Barat, penyidik menyimpulkan bahwa perkara tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana korupsi dengan modus operandi penerimaan gratifikasi.

“Penanganan perkara ini adalah dugaan tindak pidana korupsi dengan bentuk atau modus operandi penerimaan gratifikasi,” ungkap AKP Anggi.

Ia menambahkan, penyidik saat ini masih fokus mencari alat bukti yang diperlukan. Pada tahap penyelidikan sebelumnya, polisi hanya memastikan apakah laporan yang diterima memenuhi unsur pidana atau tidak.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, disimpulkan bahwa laporan yang disampaikan kepada kami merupakan dugaan tindak pidana sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya.

AKP Anggi mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi terkait perkembangan kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bogor.

Ia menegaskan penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati hak-hak seluruh pihak yang terlibat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi. Tim terus bekerja secara profesional dan prosedural dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Perkembangan perkara akan kami sampaikan secara terbuka apabila sudah dapat dipublikasikan,” ujarnya.

Dalam proses penyelidikan sebelumnya, Polres Bogor telah meminta keterangan lebih dari 30 orang. AKP Anggi menjelaskan, para saksi tersebut akan kembali diperiksa pada tahap penyidikan karena prosesnya kini telah memasuki mekanisme pro justitia sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Pada tahap penyelidikan kemarin, jumlah yang dimintai keterangan secara spesifik lebih dari 30 orang. Di tahap penyidikan ini mereka akan diperiksa kembali karena prosesnya sudah bersifat pro justitia,” jelasnya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 12B juncto Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur mengenai tindak pidana gratifikasi.

(Pandu)

Tags: AKP AnggiJual Beli JabatanPemkab BogorPenyelidikanPolres Bogor

Related Posts

Kakek Pensiunan di Rancabungur Resmi Ditahan Usai Cabuli Anak Dibawah Umur
Hukum dan Kriminal

Kakek Pensiunan di Rancabungur Resmi Ditahan Usai Cabuli Anak Dibawah Umur

August 13, 2026
Polisi Ungkap Motif Pencabulan di Rancabungur
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Motif Pencabulan di Rancabungur

August 13, 2026
Diduga Lecehkan Anak di Rancabungur, Lansia 72 Tahun Diamankan
Hukum dan Kriminal

Diduga Lecehkan Anak di Rancabungur, Lansia 72 Tahun Diamankan

August 11, 2026
Modus Pinjam Motor, Timsus Polsek Gunung Putri Tangkap Pelaku di Merbabu
Hukum dan Kriminal

Modus Pinjam Motor, Timsus Polsek Gunung Putri Tangkap Pelaku di Merbabu

August 11, 2026
Diduga Edarkan Obat Keras, Pemuda di Gunung Putri Ditangkap
Hukum dan Kriminal

Diduga Edarkan Obat Keras, Pemuda di Gunung Putri Ditangkap

August 10, 2026
Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Gunung Putri, 152 Tabung Diamankan
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Gunung Putri, 152 Tabung Diamankan

August 8, 2026
Next Post
‎Atasi Masalah Limbah, Solusi Bangun Indonesia dan Bank Sampah Sukses Kelola 9 Ton Sampah

‎Atasi Masalah Limbah, Solusi Bangun Indonesia dan Bank Sampah Sukses Kelola 9 Ton Sampah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • Buntut Keracunan di SDN 01 Ciherang, Sastra Minta SPPG Perketat SOP dan Kualitas Menu MBG
  • Renovasi SDN 01 Cileuksa Diresmikan, Jaro Ade Soroti Pentingnya Investasi Pendidikan
  • Soal Hasil Lab Dugaan Keracunan MBG di SDN 01 Ciherang, Dinkes Kabupaten Bogor Bungkam!
  • Gandeng Solusi Bangun Indonesia, Bea Cukai Sulap 10 Juta Rokok Ilegal Jadi Energi Alternatif
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?