SUARABOTIM.COM – Polisi ungkap motif terkait kasus pelecehan anak N (15) dengan seorang pria berinisial U (72) di wilayah Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri menjelaskan, awal mula terduga pelaku melancarkan aksinya.
“Kronologi awalnya, berdasarkan keterangan itu jadi intinya si anak ini kan punya ibu tukang pijit, dan si ibunya suka pijit si tersangka ini,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com, Kamis (13/8/26).
AKP Silfi menuturkan, pada suatu hari ibu korban tidak bisa melayani tersangka pijit dengan alasan yang belum diketahui. Namun, tersangka meminta korban untuk memijitnya.
“Suatu ketika ibunya nggak bisa, si tersangka ini yaudah anaknya aja yang mijitin. Nah, mijitin nih anaknya, saat mijitin itu lah mulai dipaksa untuk dilakukan pencabulan dan persetubuhan,” ungkapnya.
AKP Silfi menuturkan, tersangka melakukan aksi bejatnya lebih dari dua kali sejak pertengahan tahun 2025 lalu.
“Kejadiannya itu pertama kali pertengahan tahun 2025 dan yang terakhir kali itu di Desember 2025. Tersangka melakukan lebih dari 2 kali sih kayaknya kalau berdasarkan keterangannya. Keterangan korban terakhir kali itu Desember 2025,” terangnya.
Kini, lanjut AKP Silfi, korban tengah mengandung dengan usia kandungan sekitar delapan bulan.
“Iya, kurang lebih 8 bulan kalau nggak salah usia kandungannya,” tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, diduga pelaku berinisial U (72) diamankan polisi pada senin (10/8/26) sekitar pukul 19.30 WIB setelah rumahnya dikerumuni oleh warga sekitar yang geram atas perilakunya.
(Pandu)







