SUARABOTIM.COM – Kepolisian Resor (Polres) Bogor resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status perkara ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana berdasarkan hasil gelar perkara.
Kasus yang sebelumnya mencuat dari hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Bogor tersebut kini memasuki babak baru.
Penyidik mulai mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterlibatan pihak-pihak yang diduga menerima gratifikasi dalam praktik jual beli jabatan.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, selama proses penyelidikan tim telah melakukan serangkaian tindakan untuk mengumpulkan fakta-fakta sebelum akhirnya perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Beberapa waktu lalu kami telah menyampaikan bahwa persoalan ini masih dalam tahap penyelidikan. Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan dilaksanakan gelar perkara atas hasil penyelidikan tersebut, didapati adanya dugaan tindak pidana,” ujar AKP Anggi, Senin (29/6/26).
Ia menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dalam proses penyelidikan, unsur dugaan tindak pidana dinilai telah terpenuhi sehingga perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Sejalan dengan peningkatan status perkara ini, kami juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Bogor. Ke depan kami akan terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum agar penanganan perkara berjalan profesional, prosedural, dan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Meski telah memasuki tahap penyidikan, AKP Anggi menegaskan, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, pada tahap penyidikan penyidik akan mulai melakukan pemanggilan, pemeriksaan saksi, serta mengumpulkan alat bukti untuk memenuhi unsur pembuktian sebelum menentukan pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.
“Saat ini kami baru masuk tahap penyidikan. Tim penyidik akan mengumpulkan alat bukti, melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sehingga nantinya terpenuhi minimal dua alat bukti untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana tersebut,” jelasnya.
Dalam gelar perkara yang dilaksanakan bersama Polda Jawa Barat, penyidik menyimpulkan bahwa perkara tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana korupsi dengan modus operandi penerimaan gratifikasi.
“Penanganan perkara ini adalah dugaan tindak pidana korupsi dengan bentuk atau modus operandi penerimaan gratifikasi,” ungkap AKP Anggi.
Ia menambahkan, penyidik saat ini masih fokus mencari alat bukti yang diperlukan. Pada tahap penyelidikan sebelumnya, polisi hanya memastikan apakah laporan yang diterima memenuhi unsur pidana atau tidak.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, disimpulkan bahwa laporan yang disampaikan kepada kami merupakan dugaan tindak pidana sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya.
AKP Anggi mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi terkait perkembangan kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bogor.
Ia menegaskan penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati hak-hak seluruh pihak yang terlibat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi. Tim terus bekerja secara profesional dan prosedural dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Perkembangan perkara akan kami sampaikan secara terbuka apabila sudah dapat dipublikasikan,” ujarnya.
Dalam proses penyelidikan sebelumnya, Polres Bogor telah meminta keterangan lebih dari 30 orang. AKP Anggi menjelaskan, para saksi tersebut akan kembali diperiksa pada tahap penyidikan karena prosesnya kini telah memasuki mekanisme pro justitia sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Pada tahap penyelidikan kemarin, jumlah yang dimintai keterangan secara spesifik lebih dari 30 orang. Di tahap penyidikan ini mereka akan diperiksa kembali karena prosesnya sudah bersifat pro justitia,” jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 12B juncto Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur mengenai tindak pidana gratifikasi.
(Pandu)







