SUARABOTIM.COM – Terduga pelaku pencabulan di wilayah Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, berinisial U (72) diduga pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri mengatakan, melihat dari Kartu Tanda Penduduk terduga pelaku, yakni seorang pensiunan.
“Kalau di KTP-nya sih pensiunan tulisannya pensiunan aja,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com, Kamis (13/8/26).
AKP Silfi menyebut, saat ini U (72) sudah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bogor.
Atas perbuatannya, lanjut AKP Silfi, terduga pelaku di jerat dengan pasal 473 dan atau 415 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.
Sebelumnya, kasus pencabulan di wilayah Kecamatan Rancabungur ini bermula pada Senin (10/8/26) warga yang mengerumuni rumah U (72) sebagai pelaku pencabulan dengan korban berinisial N (15).
Ibu korban diketahui seringkali memberikan jasa pijit kepada pelaku. Saat ibu korban tidak bisa memijit pelaku, korban diminta oleh pelaku untuk memijitnya.
Setelah itu, pelaku melancarkan aksinya. Lalu, korban diberikan uang oleh pelaku senilai Rp50 ribu. Kini korban tengah mengandung dengan usia kandungan 8 bulan.
(Pandu)







