SUARABOTIM.COM – Tim Khusus (Timsus) Polsek Gunung Putri mengamankan seorang pemuda berinisial Y (22) yang diduga terlibat dalam peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) di wilayah Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran OKT di wilayah tersebut.
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hilal Adi Imawan mengatakan,!informasi tersebut diterima pihak kepolisian pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Timsus Polsek Gunung Putri yang dipimpin Kanit Samapta AKP Asep Jubaeri kemudian melakukan penyelidikan pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 WIB,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com, Senin (10/8/26).
Kompol Hilal menuturkan, penyelidikan dilakukan di Jalan Baru Cikeas-Cimanggis, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
“Di lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki berinisial Y yang gerak-geriknya mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap Y,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan awal, kata Kompol Hilal, Y mengakui menjual OKT dan menunjukkan lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan obat-obatan tersebut.
“Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap sebuah saung yang berada di belakang toko pakaian. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 110 butir obat jenis Eximer yang disimpan di bawah sofa,” paparnya.
“Selain itu, kami juga menemukan 20 butir obat jenis Tramadol yang diselipkan di bagian atas sofa,” sambungnya.
Tak hanya obat-obatan, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp1,3 juta. Berdasarkan keterangan awal, uang tersebut diduga merupakan hasil penjualan OKT.
“Y bersama seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Gunung Putri untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” tutur Kompol Hilal.
Selanjutnya, Y beserta barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kompol Hilal Adi Imawan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan obat-obatan yang penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan adanya dugaan peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) di lingkungan sekitar.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mencegah dan memberantas peredaran obat-obatan yang dapat membahayakan generasi muda,” tutupnya.
(Pandu)







