SUARABOTIM.COM – Kekecewaan nampak pada wajah pelapor Acang Suryana terhadap kinerja Kasat Reskrim Polres Bogor. Pasalnya, berkas perkara P19 miliknya tak kunjung dikembalikan kepada kejaksaan padahal semua petunjuk dari kejaksaan sudah dilengkapi.
“Semua petunjuk dan arahan dari kejaksaan yang menyebabkan berkas P19 sudah dilengkapi, namun sudah hampir 4 bulan berkas tersebut tak jua dikembalikan ke kejaksaan,” ungkap tokoh pemuda yang terkenal dengan sapaan robin hood tersebut.
Menurutnya, saat itu memang terhalang dengan gelar perkara khusus di Biro Wasidik Mabes Polri. Namun, semua catatan dari kejaksaan sudah dipenuhi tinggal dikembalikan lagi oleh pihak kepolisian.
“Semua sudah terlampir di Surat Pemberitahuan Pengembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 13 April 2026. Bahwasannya semua berkas yang diinginkan kejaksaan sudah dilengkapi,” cetusnya.
” Cuma saya gak ngerti nih apa yang menyebabkan Kasat Reskrim belum menandatangani berkas untuk dikembalikan lagi ke kejaksaan,” tambahnya.
Saat di konfirmasi via pesan singkat whatsapp terkait lamanya pengembalian P19 perkara pelapor Acang Suryana. AKP Anggi Eko Prasetyo tidak memberikan tanggapan apapun.
Sampai turunnya berita ini belum ada penjelasan resmi dari Kasat Reskrim Polres Bogor.
Untuk diketahui, batas waktu bagi penyidik untuk mengembalikan atau melengkapi berkas perkara (P-19) kepada Jaksa Penuntut Umum adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya pengembalian berkas perkara tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).







