SUARABOTIM.COM – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan RSUD Bogor Utara atau RSUD Parung terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memastikan proses hukum masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah tersebut.
Saat ini, Kejari Kabupaten Bogor telah menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif Pemerintah Kabupaten Bogor berinisial BAP sebagai tersangka.
BAP diketahui merupakan mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 yang terlibat dalam proses pemilihan penyedia jasa konstruksi pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah mengatakan, penyidik masih mendalami secara menyeluruh peran tersangka maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
”Tersangka ini merupakan mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10,” ujar Rinaldy kepada wartawan, Selasa (21/7/26).
Saat ditanya apakah tersangka berperan mengatur pemenang dalam proses pengadaan, Rinaldy belum bersedia membeberkan secara rinci.
”Untuk mengatur pemenang itu nanti akan disampaikan kemudian terkait peran tersangka. Namun, dari hasil gelar perkara, tersangka ini dipandang cukup untuk hari ini ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Rinaldy menyebut, penyidik juga saat ini masih mendalami apakah tindakan yang dilakukan tersangka merupakan inisiatif pribadi atau atas arahan pihak lain.
”Untuk sendiri atau ada perintah dari atas, itu masih dalam pengembangan penyidikan,” jelasnya.
Menurut Rinaldy, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih terus dilakukan. Karena itu, peluang munculnya tersangka baru dalam perkara korupsi proyek RSUD Bogor Utara masih sangat terbuka.
”Ya, tidak menutup kemungkinan. Pemeriksaan masih terus dilakukan dan didalami, kemudian dikembangkan. Nanti apakah bisa bertambah, itu dalam penyidikan selanjutnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penyidik telah memanggil banyak saksi dari berbagai pihak untuk dimintai keterangan.
”Untuk saksi-saksi memang sudah kami panggil dan sudah banyak memberikan keterangan. Nanti untuk perkembangan, apakah tersangka BAP ini akan memberikan keterangan selanjutnya dan siapa-siapa yang terlibat, itu masih dalam pendalaman,” ujarnya.
Namun, Renaldy juga menyebut, dalam kasus itu tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dan sangat mungkin terjadi.
”Kalau dari pengembangan penyidikan, ada kemungkinan tersangka lain, bisa saja,” katanya.
Tak hanya itu, Kejari Kabupaten Bogor juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tahap perencanaan maupun pelaksanaan proyek pembangunan RSUD Bogor Utara.
”Nanti itu akan menjadi materi pengembangan penyidikan itu sendiri,” ucapnya.
Selain itu, penyidik juga masih menelusuri dugaan aliran dana serta kemungkinan adanya keuntungan materi yang diterima tersangka maupun pihak lain.
”Aliran dana masih kami dalami,” kata Rinaldy.
Saat dikonfirmasi mengenai status tersangka, Rinaldy memastikan BAP merupakan ASN yang hingga kini masih aktif bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
”ASN aktif di Pemkab Bogor,” tegasnya.
Saat ditanya soal dugaan keuntungan pribadi yang diperoleh tersangka, Rinaldy belum dapat menyampaikan secara rinci karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
”Itu masih kami dalami. Nanti tersangka BAP ini akan memberikan keterangan selanjutnya dalam perkembangan BAP berikutnya,” jelasnya.
Rinaldy juga mengungkapkan, penanganan perkara dugaan korupsi proyek RSUD Bogor Utara mendapat pemantauan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
”Setiap penyidikan yang dilakukan oleh Kejari memang dipantau dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Meski telah menetapkan satu orang tersangka, Kejari Kabupaten Bogor belum menetapkan batas waktu penyelesaian perkara tersebut. Penyidik, kata Rinaldy, masih fokus mendalami seluruh fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan.
”Untuk deadline, penyidik masih bekerja untuk mendalami peran-peran dari siapa saja. Itu nanti masih dalam pengembangan,” katanya.
Lebih lanjut, Rinaldy juga minta publik menunggu hasil penyelidikan perihal manfaat atau keuntungan yang diperoleh dari dugaan tindak pidana korupsi itu.
”Sebagaimana masyarakat bisa lihat, masyarakat yang bisa menilai sendiri. Kita belum bisa (menyampaikan),” pungkasnya.
(Pandu)






