SUARABOTIM.COM – Pemkab Bogor memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh peserta didik mulai PAUD hingga SMP selama 7–8 September 2026 sebagai langkah mitigasi dampak hujan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Nomor 800.1.11.1/90-Sekretariat tertanggal 6 September 2026 tentang Mitigasi Abu Vulkanik dan Pembelajaran Jarak Jauh.
Kebijakan PJJ berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD/TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF), SKB dan PKBM, baik negeri maupun swasta.
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan keselamatan dan kesehatan peserta didik, tanpa mengabaikan hak anak untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan.
“Guna mengurangi risiko dampak kesehatan akibat abu vulkanik pada peserta didik, berdasarkan arahan Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi, kami memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama dua hari, 7-8 September 2026,” kata Rudy, Senin (7/9/26).
Menurutnya, selama PJJ berlangsung, proses belajar mengajar tetap dilaksanakan dengan pemberian materi akademik yang mengedepankan pengembangan karakter, nilai akademik, serta motivasi belajar peserta didik.
“Meski kegiatan belajar tatap muka sementara ditiadakan, kami memastikan pelayanan administrasi publik di seluruh satuan pendidikan tetap berjalan normal,” tuturnya.
Rudy juga meminta kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugasnya selama masa PJJ.
Mereka diminta memastikan kebersihan dan keamanan lingkungan sekolah serta melakukan pengamanan terhadap aset pendidikan.
Selain itu, masyarakat, khususnya para orang tua, diimbau untuk memantau aktivitas anak-anak selama berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar ruangan guna menghindari paparan abu vulkanik.
Dalam kebijakan tersebut, satuan pendidikan juga diminta mengintensifkan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk stakeholder, komite sekolah, dan orang tua murid terkait penerapan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Pihak sekolah juga wajib berkoordinasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menyesuaikan distribusi serta menjamin keamanan penyediaan makanan bergizi.
Sementara itu, kepala sekolah diminta segera melaporkan secara berjenjang kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor apabila terjadi kejadian atau insiden akibat dampak abu vulkanik di lingkungan sekolah.
Kebijakan PJJ ini menjadi bagian dari langkah cepat Pemkab Bogor dalam mengantisipasi dampak aktivitas Gunung Anak Krakatau dan menjaga kesehatan peserta didik selama terjadi potensi paparan hujan abu vulkanik.
(Pandu)







