SUARABOTIM.COM – Tiga pria yang diduga berkaitan dengan komunitas LGBT digerebek warga di Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, pada Kamis (30/7/26) malam.
Meski sempat memicu keresahan warga, pihak kepolisian menegaskan tidak menemukan adanya perbuatan asusila saat penggerebekan berlangsung.
Kapolsek Citeureup, Kompol Eddy Santosa mengatakan, permasalahan tersebut telah diselesaikan melalui musyawarah antara warga dengan aparat lingkungan setempat.
“Pada saat kejadian, tidak ada yang tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan asusila. Mereka hanya diberikan sanksi sosial oleh masyarakat,” ujar Kompol Eddy kepada SuaraBotim.Com, Jumat (31/7/26).
Menurutnya, kata Kompol Eddy, warga setempat sepakat agar pria yang menjadi pusat keresahan tersebut tidak lagi berada di lingkungan Desa Tarikolot. Kesepakatan itu diambil melalui forum bersama Ketua RT, RW, dan pemerintah desa.
“Malam itu juga langsung diminta pergi ke keluarganya yang berada di luar Kecamatan Citeureup. Saat petugas datang ke lokasi, persoalan sudah selesai dan warga sudah membubarkan diri,” jelasnya.
Kompol Eddy menjelaskan, pria yang diminta meninggalkan lokasi merupakan pemilik rumah kontrakan di kawasan tersebut. Sementara istri dan anaknya tetap diperbolehkan tinggal karena merupakan bagian dari warga setempat.
“Yang diminta pergi hanya laki-lakinya. Istri dan anaknya tidak dipermasalahkan oleh warga,” katanya.
Sementara itu, dua pria lainnya diketahui datang ke lokasi pada sore hari sebelum akhirnya diamankan oleh Ketua RT dan RW untuk dimintai keterangan di kantor desa. Namun, polisi memastikan keduanya juga tidak tertangkap sedang melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Peristiwa tersebut berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB hingga tengah malam. Saat polisi tiba di lokasi, ketiga pria tersebut sudah tidak berada di tempat karena telah diminta meninggalkan kawasan tersebut oleh warga.
Kompol Eddy juga mengimbau, masyarakat agar tetap bijak dalam menggunakan teknologi dan media sosial serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar.
“Kami mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan teknologi dan media sosial. Jangan sampai terpengaruh oleh hal-hal yang berdampak negatif. Apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
(Pandu)







