Thursday, November 5, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Suara Bogor

Polsek Gunung Putri Ungkap Dugaan Penggelapan Perhiasan Senilai Rp635 Juta di Toko Living World Mall

by Ray
August 5, 2026
in Suara Bogor
0
Polsek Gunung Putri Ungkap Dugaan Penggelapan Perhiasan Senilai Rp635 Juta di Toko Living World Mall
Share on FacebookShare on Twitter

SUARABOTIM.COM – Polsek Gunung Putri mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di salah satu toko perhiasan di Living World Mall, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Dalam kasus ini, dua orang karyawan berinisial J dan T diamankan setelah diduga menggelapkan berbagai jenis perhiasan milik perusahaan dengan total kerugian mencapai Rp635.666.900.

READ ALSO

Perjuangkan Hak Pendidikan, Jaro Ade Dorong Beasiswa untuk Santri dan Yatim

Empat Kali Berturut-turut! Kecamatan Cibinong Kembali Raih Juara Umum MTQ Kabupaten Bogor

Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hilal Adi Imawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pemilik usaha berinisial Y yang melaporkan dugaan penggelapan oleh dua karyawannya pada 1 Agustus 2026.

“Berdasarkan laporan korban, kami segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi serta mengembangkan kasus tersebut,” ujar Kompol Hilal Adi Imawan, Selasa (4/8/26).

Kompol Hilal menyampaikan, hasil penyelidikan mengungkap bahwa dugaan tindak pidana tersebut telah berlangsung sejak Mei hingga Juli 2026.

“Pelaku berinisial T diduga memanipulasi laporan penjualan sehingga terjadi selisih antara stok fisik dengan data penjualan. Sementara itu, pelaku J diduga berperan mengambil dan menguasai sejumlah perhiasan milik toko,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Kompol Hilal, diketahui J telah bekerja di toko tersebut selama kurang lebih lima tahun, sedangkan T telah bekerja selama enam tahun.

“Dengan memanfaatkan kepercayaan dan akses sebagai karyawan, keduanya diduga secara bersama-sama menggelapkan berbagai jenis perhiasan milik perusahaan,” tuturnya.

Kompol Hilal mengungkap, perhiasan hasil dugaan penggelapan kemudian dijual ke sejumlah wilayah di Bogor, Jakarta, dan Bekasi. Uang hasil penjualan selanjutnya dibagi di antara kedua pelaku dan digunakan untuk membeli berbagai barang, di antaranya perhiasan, logam mulia, jam tangan, serta sebuah tablet.

Kasus ini terungkap setelah salah seorang rekan kerja mencurigai aktivitas salah satu pelaku pada 1 Agustus 2026. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan logam mulia seberat 0,1 gram beserta sejumlah perhiasan di dalam tas salah satu pelaku.

“Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pemilik toko yang selanjutnya membuat laporan resmi ke Polsek Gunung Putri,” katanya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Gunung Putri melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, dan mengembangkan perkara.

Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, antara lain perhiasan, logam mulia, jam tangan, tablet, serta barang-barang lain yang diduga dibeli menggunakan hasil penjualan perhiasan yang digelapkan.

lAkibat perbuatan kedua pelaku, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp635.666.900,” ungkapnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Gunung Putri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 488 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Kompol Hilal Adi Imawan menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha. Ia juga mengimbau para pelaku usaha agar memperkuat sistem pengawasan internal, melakukan audit stok secara berkala, serta meningkatkan pengendalian aset perusahaan guna mencegah terulangnya kasus serupa.

“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 yang aktif melayani selama 24 jam,” pungkasnya.

(Pandu)

Tags: Dugaan PenipuanGunung PutriLiving word

Related Posts

Perjuangkan Hak Pendidikan, Jaro Ade Dorong Beasiswa untuk Santri dan Yatim
Suara Bogor

Perjuangkan Hak Pendidikan, Jaro Ade Dorong Beasiswa untuk Santri dan Yatim

November 4, 2026
Empat Kali Berturut-turut! Kecamatan Cibinong Kembali Raih Juara Umum MTQ Kabupaten Bogor
Suara Bogor

Empat Kali Berturut-turut! Kecamatan Cibinong Kembali Raih Juara Umum MTQ Kabupaten Bogor

November 4, 2026
Jaro Ade Punya Target Besar, Kafilah MTQ Kabupaten Bogor Didorong Tembus Level Internasional
Suara Bogor

Jaro Ade Punya Target Besar, Kafilah MTQ Kabupaten Bogor Didorong Tembus Level Internasional

November 4, 2026
Antisipasi Perubahan Cuaca di Bumi Tegar Beriman, Polres Bogor Perintahkan Personel Siaga 24 Jam
Suara Bogor

Antisipasi Perubahan Cuaca di Bumi Tegar Beriman, Polres Bogor Perintahkan Personel Siaga 24 Jam

November 3, 2026
Dugaan Kasus Korupsi RSUD Bogor Utara, Kejari Kabupaten Bogor Sebut Ada Tersangka Baru?
Suara Bogor

Dugaan Kasus Korupsi RSUD Bogor Utara, Kejari Kabupaten Bogor Sebut Ada Tersangka Baru?

November 3, 2026
Hj. Yuliani Hastuti Dorong Ibu-Ibu Limusnunggal Perkuat Silaturahmi Lewat Pengajian Rutin
Suara Bogor

Hj. Yuliani Hastuti Dorong Ibu-Ibu Limusnunggal Perkuat Silaturahmi Lewat Pengajian Rutin

November 3, 2026
Next Post
Rakor Bersama Pemda Se-NTT, Menteri Nusron Minta Dukungan Kepala Daerah Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan

Rakor Bersama Pemda Se-NTT, Menteri Nusron Minta Dukungan Kepala Daerah Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • Hendak Pasang Spanduk Toko, Pria di Leuwiliang Tersengat Listrik
  • Joko Widodo, ‘Pria Solo’ dengan Win Rate 100 Persen di Panggung Politik Indonesia
  • Kemensos Targetkan Satu Gedung Sekolah Rakyat Permanen di Setiap Kabupaten/Kota
  • Lima Tenaga Pendidik Sekolah Rakyat Diberhentikan, Ada Kepala Sekolah juga!
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?