Polsek Gunung Putri mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di wilayah Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang pada Jumat (7/8/26) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hilal Adi Imawan, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi bersama sejumlah personel.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti. Kami langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan,” kata Kompol Hilal, Sabtu (8/8/26).
Saat petugas tiba di lokasi, kata Kompol Hilal, ditemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan LPG bersubsidi. Namun, tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut langsung melarikan diri dengan cara berlari dan melompati tembok bagian belakang gudang.
Kompol Hilal menyebut, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi dan mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut.
“Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari 148 tabung LPG ukuran 12 kilogram, empat tabung LPG ukuran 5,5 kilogram, satu unit timbangan, 522 segel baru tabung gas, serta 33 segel bekas tabung gas berwarna pink,” paparnya,
“Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.
Kompol Hilal menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut. Polisi juga tengah mengidentifikasi dan mengejar tiga orang yang melarikan diri saat petugas tiba di lokasi.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti. Kami mengamankan sejumlah tabung LPG serta barang-barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan LPG bersubsidi. Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat,” tuturnya.
Kasus tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana ketentuan yang berlaku terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah.
(Pandu)






