SUARABOTIM.COM – Tim Khusus (Timsus) Polsek Gunung Putri berhasil mengamankan seorang pria berinisial T (34) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor milik seorang pemuda berinisial R (23).
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hilal Adi Imawan, mengatakan kasus tersebut bermula ketika terduga pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak menjemput adiknya.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di wilayah Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
“Saat itu, T mendatangi korban dan meminjam sepeda motor Yamaha Aerox milik R. Kepada korban, T mengaku hendak menjemput adiknya di sekitar Pintu Tol Jagorawi, Citeureup, Kabupaten Bogor,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com, Selasa (11/8/26).
Karena percaya dengan alasan tersebut, kata Kompol Hilal, korban kemudian meminjamkan sepeda motornya kepada T.
“Namun, hingga 9 Agustus 2026, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Korban juga sudah tidak dapat menghubungi T,” terangnya.
Kompol Hilal menuturkan, korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Putri untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Timsus Polsek Gunung Putri langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa T diketahui hendak melakukan pendakian ke Gunung Merbabu, Jawa Tengah,” tuturnya.
“Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan T di kawasan kaki Gunung Merbabu, Semarang, Jawa Tengah,” sambungnya.
Tak hanya mengamankan terduga pelaku, Kompol Hilal menyebut, pihaknya juga berhasil menemukan sepeda motor Yamaha Aerox milik korban yang berada di wilayah Wonosobo, Jawa Tengah.
“T beserta barang bukti sepeda motor diamankan dan dibawa ke Polsek Gunung Putri untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, T disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kompol Hilal Adi Imawan mengimbau, masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan kepada orang lain.
Ia juga meminta masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
Dengan adanya laporan tersebut, polisi dapat segera melakukan penyelidikan dan mengambil langkah penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Pandu)






