SUARABOTIM.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor melaksanakan pelayanan uji berkala kendaraan bermotor atau Uji KIR terhadap puluhan kendaraan di Terminal Cileungsi, Kabupaten Bogor, Kamis (3/9/26).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelayanan Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) Dishub Kabupaten Bogor untuk memastikan kendaraan wajib uji memenuhi standar teknis dan laik jalan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Uji KIR Dishub Kabupaten Bogor, Jaya, mengatakan pelayanan pengujian kendaraan bermotor dilakukan di dua wilayah, yakni wilayah barat dan timur Kabupaten Bogor.
“Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor melayani wilayah barat dan timur yang dikoordinasikan dengan Kementerian Perhubungan. Hari Selasa pelayanan dilaksanakan di Terminal Leuwiliang, sedangkan hari Kamis dilaksanakan di Terminal Cileungsi,” ujar Jaya kepada SuaraBotim.Com.
Ia mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan wajib uji untuk memanfaatkan pelayanan Uji KIR yang tersedia di Terminal Cileungsi setiap hari Kamis.
Menurutnya, masyarakat terlebih dahulu melakukan pendaftaran secara daring melalui aplikasi sebelum mengikuti proses pengujian kendaraan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan wajib uji agar datang ke Terminal Cileungsi setiap hari Kamis. Pendaftaran dilakukan secara online melalui REM KIR,” katanya.
Dalam proses Uji KIR, lanjut Jaya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah komponen kendaraan melalui tahap pra-uji.
Beberapa komponen yang diperiksa di antaranya sistem lampu, lampu rem, emisi gas buang, sistem pengereman, hingga tingkat kebisingan klakson.
Jaya menjelaskan, pelaksanaan Uji KIR bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara dengan memastikan kondisi kendaraan tetap memenuhi standar kelaikan jalan.
“Yang pertama adalah aspek keselamatan berkendara. Dengan pengujian ini, pengemudi maupun pemilik kendaraan dapat mengetahui dan selalu mengecek kelaikan kendaraannya,” jelasnya.
Jaya juga menyebut, apabila dalam proses pengujian ditemukan komponen kendaraan yang tidak memenuhi standar atau tidak lulus, pemilik kendaraan diwajibkan melakukan perbaikan terlebih dahulu.
“Kalau ada satu komponen yang diuji dan tidak lulus, maka harus diperbaiki terlebih dahulu di bengkel. Setelah komponen tersebut diperbaiki, kendaraan bisa kembali untuk dilakukan pengujian ulang,” pungkasnya.
Pelayanan Uji KIR tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan wajib uji di Kabupaten Bogor untuk secara rutin memastikan kendaraan mereka dalam kondisi laik jalan demi keselamatan pengguna jalan.
(Adv)







