SUARABOTIM.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (3/11/2026).
Pemusnahan barang bukti periode Agustus hingga Oktober 2026 tersebut didominasi narkotika, obat-obatan keras, serta sejumlah barang bukti lainnya, mulai dari senjata api, senjata tajam, telepon genggam (HP), hingga pakaian.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Reynaldi Ardiansyah, mengatakan kegiatan pemusnahan tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan empat kali dalam setahun.
“Hari ini kami memusnahkan barang bukti dari perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, terhitung periode Agustus sampai Oktober. Kegiatan pemusnahan ini rutin dilaksanakan empat kali dalam setahun,” kata Reynaldi kepada SuaraBotim.Com.
Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lebih dari 30 perkara pidana. Seluruhnya merupakan barang bukti dari perkara yang sudah tidak memiliki upaya hukum.
Adapun barang bukti narkotika dan obat-obatan keras yang dimusnahkan meliputi 101,441 gram sabu, 1,82 gram ganja, 399,7 gram tembakau sintetis, 3.190 butir tramadol, 942 butir trihexyphenidyl, 1.442 butir hexymer, serta 497 butir pil Y.
Selain itu, lanjut Reynaldi, pihaknya juga memusnahkan satu pucuk senjata api, satu senapan angin, tujuh senjata tajam, sejumlah pakaian, telepon genggam, plastik, kunci T dan Y, serta barang bukti lainnya.
Reynaldi mengakui, perkara narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan keras masih cukup banyak ditemukan di wilayah Kabupaten Bogor.
“Untuk narkotika di Kabupaten Bogor ini masih lumayan banyak perkaranya setiap bulan. Variasinya ada narkotika dan obat-obatan keras yang jumlah perkaranya masih relatif banyak,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait barang bukti senjata api dan senjata tajam, Reynaldi menyebut barang tersebut berasal dari perkara pembunuhan yang terjadi di wilayah Cisarua, Kabupaten Bogor.
Sedangkan senjata api lainnya berkaitan dengan perkara pencurian. Adapun sejumlah telepon genggam yang turut dimusnahkan mayoritas berasal dari perkara narkotika.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus memastikan barang-barang tersebut tidak kembali disalahgunakan.
(Penulis: Pandu Maulana)







