Cibinong, SuaraBotim.Com _ Sidang kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan Armor Toreador dengan istrinya selebgram cantik Cut Intan Nabila, kembali digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor.
Agenda sidang tersebut adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Armor Toreador dituntut hukuman enam tahun penjara oleh JPU atas dugaan kekerasan terhadap istrinya. Namun, pihak kuasa hukum Armor menyatakan keberatan dan menyoroti beberapa kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan.
Kuasa hukum Armor Toreador Irawansyah mengungkapkan, bahwa tuntutan yang diajukan JPU tidak sesuai dengan fakta persidangan. Ia menilai jaksa yang menangani kasus ini tidak memiliki pemahaman mendalam mengenai perkara karena tidak pernah mengikuti jalannya persidangan sebelumnya.
“Sidang tadi, JPU menuntut Armor selama enam tahun, tetapi dalam pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan banyak hal yang tidak sesuai. Jaksa sebelumnya yang menangani kasus ini sudah pindah, dan digantikan jaksa baru yang tidak pernah mengikuti persidangan. Akibatnya, tuntutan jadi tidak nyambung,” katanya kepada SuaraBotim.com.
Irawansyah menyebutkan, adanya bukti yang dipermasalahkan, seperti video dan visum yang dianggap tidak sah. “Video yang digunakan jaksa tidak pernah dibuktikan keabsahannya di persidangan. Bahkan visum yang diajukan dibuat oleh staf medis yang tidak memiliki kewenangan resmi. Kami keberatan atas bukti-bukti tersebut,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga mengkritik penerapan Pasal 44 ayat 2 dalam tuntutan. Menurut Irawansyah, unsur-unsur dalam pasal tersebut tidak terpenuhi. “Kami menilai pasal yang digunakan tidak sesuai dengan fakta. Satu jam setelah kejadian, Cut Intan bahkan sempat mengunggah video yang menunjukkan kondisinya baik-baik saja,” terangnya.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi akan digelar pada Selasa, 24 Desember 2024. Irawansyah menegaskan bahwa pihaknya akan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan keberatan terhadap tuntutan yang dianggap berat dan tidak sesuai dengan fakta.
“Kami akan menyiapkan pledoi dengan bukti-bukti yang jelas. Keputusan jaksa untuk memasukkan hal-hal yang sudah dibantah di persidangan sangat mengecewakan. Tuntutan enam tahun itu terlalu berat, apalagi dengan bukti yang tidak sah dan tidak relevan,” ungkapnya.
Selain menghadapi proses hukum, Armor Toreador juga tengah mempersiapkan mediasi terkait gugatan perceraian yang diajukan oleh Cut Intan Nabila. Kuasa hukum menyatakan akan melihat perkembangan lebih lanjut terkait hal ini.
Kasus KDRT ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan figur publik. Meski sidang berjalan secara tertutup, berbagai perkembangan terus menjadi sorotan, termasuk protes keras dari pihak kuasa hukum terhadap proses hukum yang dinilai penuh kejanggalan.
(pandu maulana)