Cibinong, SuaraBotim.Com – Polres Bogor bersama Polresta Bogor Kota melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (20/2/25).
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kapolda Jawa Barat, sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Jawa Barat.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menyampaikan, bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus oleh Satres Narkoba Polresta Bogor Kota. Dari operasi tersebut, petugas berhasil menangkap satu tersangka dengan barang bukti berupa sabu seberat 21 kg dan ekstasi sebanyak 19.950 butir atau sekitar 8 kg.
“Selain itu, diamankan pula satu unit mobil Pajero dan sebuah handphone. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Ring Road Taman Yasmin, Kecamatan Bogor Barat,” ucapnya kepada SuaraBotim.com.
Tak hanya itu, lanjut AKBP Rio, dalam kurun waktu kurang dari dua minggu, tim dari Satres Narkoba Polres Bogor yang bekerja sama dengan masyarakat serta Polsek Babakan Madang berhasil mengungkap kasus besar lainnya.
“Pada 17 Februari 2025, petugas menangkap tersangka Arif dengan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 1,16 ton. Jika dikonversikan ke nilai ekonomi, barang haram tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp350 miliar dan berpotensi mempengaruhi 5 juta penduduk di Kabupaten Bogor,” terangnya.
AKBP Rio menekankan, bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari sinergi antara Polda Jawa Barat dan Polres Bogor dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
“Dengan pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 92% penduduk Kabupaten Bogor dari ancaman narkotika,” ujarnya.
Selain pemusnahan barang bukti, acara ini juga menjadi momen penghargaan bagi para personel yang berprestasi dalam pengungkapan kasus narkotika.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa sebanyak 29 personel Polres Bogor dan 5 personel Polsek Babakan Madang menerima penghargaan atas keberhasilan mereka dalam mengungkap peredaran sabu seberat 6.918 gram.
“Sementara itu, 14 personel Polresta Bogor Kota juga mendapatkan penghargaan atas pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti 21 kg sabu dan 19.950 butir ekstasi,” ungkapnya.
Tak hanya itu, penghargaan juga diberikan kepada dua personel yang berhasil mengungkap peredaran ganja seberat 5,5 kg, yang melibatkan kolaborasi antara anggota TNI dan kepolisian di Kelurahan Balumbang Jaya.
“Selain kasus narkotika, penghargaan juga diberikan kepada petugas yang berjasa dalam pengungkapan kasus pembunuhan satpam serta beberapa tindak pidana lainnya,” tuturnya.
Dalam kegiatan pemusnahan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
– 1.161,04 kg tembakau sintetis
– 16 jerigen cairan MDMD Inaka (282 liter)
– 91 botol spray hitam berisi cairan MDMD Inaka (4,5 liter)
– 499,6 gram serbuk MDMD Inaka
– 6.918 gram sabu dalam 16 bungkus plastik klip
Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan sebagian barang bukti disisihkan untuk keperluan persidangan. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satres Narkoba Polres Bogor bersama Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat pada Februari 2025 di wilayah Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Kombes Pol Jules menegaskan, bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Jawa Barat.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari dampak buruk narkotika,” tutupnya.
(pandu)







