Tuesday, September 1, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Polres Bogor Tetapkan Direktur PT Ferry Sonneville sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Surat

by Arsyit Syarifudin
September 17, 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Polres Bogor Tetapkan Direktur PT Ferry Sonneville sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Surat
Share on FacebookShare on Twitter

Gunung Putri, SuaraBotim.Com – Polres Bogor resmi menetapkan Setiadi Noto Subagio, Direktur PT Ferry Sonneville, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemberian keterangan palsu serta penggunaan surat palsu yang mengakibatkan seseorang masuk penjara.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/381/IX/RES.1.9/2025/Reskrim yang diterbitkan pada Senin (15/9/25).

READ ALSO

Bunuh Pria di Pasar Cibinong Pakai Sajam, Warga Pakansari Terancam 15 Tahun Penjara

‎Kepergok Marbot Saat Beraksi di Parkiran Masjid, 2 Pelaku Curanmor Dikepung Warga

Kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/1410/IX/2021/JBR/RES BGR tertanggal 23 September 2021, yang dilayangkan oleh Acang Suryana.

Hasil penyidikan Unit 2 Satreskrim Polres Bogor menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa Setiadi dengan sengaja membuat atau menggunakan surat palsu.

Polres Bogor merujuk pada Pasal 109 ayat (1) KUHAP serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, disebutkan bahwa tindakan tersebut berpotensi merugikan pihak lain karena menggunakan akta yang seolah-olah isinya benar, padahal bertentangan dengan fakta sebenarnya.

Atas perbuatannya, Setiadi dijerat dengan Pasal 242 KUHP (memberikan keterangan palsu), Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat), dan Pasal 266 KUHP (penggunaan akta palsu).

Saat ini, kasus tersebut sepenuhnya ditangani penyidik Polres Bogor dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, pelapor Acang Suryana menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Polres Bogor.

“Saya ucapkan rasa syukur kepada Allah SWT dan terima kasih kepada Polres Bogor yang dipimpin AKBP Wikha, juga kepada Kasat Reskrim dan tim penyidik yang telah bekerja sesuai prosedur tanpa intervensi dari pihak manapun,” ujar Acang, Rabu (17/9/25).

Acang menyebut, dari total 16 saksi yang diperiksa, penetapan tersangka ini menjadi jawaban atas penantian panjangnya selama hampir empat tahun.

“Setelah perjalanan panjang, puluhan tahun lamanya. Akhirnya terjawab sudah,”pungkasnya.

(Drong)

Tags: HukumKejaksaanKriminalitasPemalsuan SuratPenipuanPolres BogorPT Ferry SonnevilleTersangka

Related Posts

Bunuh Pria di Pasar Cibinong Pakai Sajam, Warga Pakansari Terancam 15 Tahun Penjara
Hukum dan Kriminal

Bunuh Pria di Pasar Cibinong Pakai Sajam, Warga Pakansari Terancam 15 Tahun Penjara

August 31, 2026
‎Kepergok Marbot Saat Beraksi di Parkiran Masjid, 2 Pelaku Curanmor Dikepung Warga
Hukum dan Kriminal

‎Kepergok Marbot Saat Beraksi di Parkiran Masjid, 2 Pelaku Curanmor Dikepung Warga

August 29, 2026
‎Polsek Gunung Putri Ungkap Dugaan Jual Beli Motor Tanpa Surat, Satu Unit Ternyata Hasil Curian
Hukum dan Kriminal

‎Polsek Gunung Putri Ungkap Dugaan Jual Beli Motor Tanpa Surat, Satu Unit Ternyata Hasil Curian

August 27, 2026
Diduga Rampas Motor Warga di Karanggan, Oknum Anggota Puspomad Diserahkan ke Denpom
Hukum dan Kriminal

Diduga Rampas Motor Warga di Karanggan, Oknum Anggota Puspomad Diserahkan ke Denpom

August 26, 2026
Pria Tewas Ditusuk di Pasar Cibinong, Pelaku Ditangkap 2,5 Jam Kemudian
Hukum dan Kriminal

Pria Tewas Ditusuk di Pasar Cibinong, Pelaku Ditangkap 2,5 Jam Kemudian

August 26, 2026
Curi Motor dan Barang Berharga Teman, Pria di Gunung Putri Akui Uangnya Dipakai untuk Judol
Hukum dan Kriminal

Curi Motor dan Barang Berharga Teman, Pria di Gunung Putri Akui Uangnya Dipakai untuk Judol

August 26, 2026
Next Post
Acang Harap Penetapan Tersangka Setiadi Noto Subagio Berjalan Sesuai Prosedur

Acang Harap Penetapan Tersangka Setiadi Noto Subagio Berjalan Sesuai Prosedur

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • Enam Rumah dan Dua Motor Terbakar di Cileungsi Bogor, Damkar Berjibaku Padamkan Api
  • KPK Sita Rp1,5 Miliar Secara Formil, Kasus Dugaan Korupsi Kabupaten Bogor Terus Didalami
  • KPK Periksa Empat Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor
  • PWI Jabar Kecam Aksi Oknum Wartawan yang Mengamuk di SDN 2 Sukaraja Sukabumi
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?