Cibinong, SuaraBotim.Com – Direktur PT Ferry Sonneville, Setiadi Noto Subagio, kembali menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Bogor terkait kasus dugaan pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu yang menjeratnya.
Dari pantauan SuaraBotim.Com, Setiadi terlihat keluar dari gedung Satreskrim Polres Bogor pada Selasa (17/9/25) bersama tim kuasa hukumnya. Kehadiran Setiadi menjadi perhatian publik mengingat kasus yang menimpanya kini tengah dalam proses hukum intensif.
Saat dimintai keterangan, kuasa hukum PT Ferry Sonneville, Firman, belum memberikan banyak pernyataan.
“Nanti saya belum bisa kasih keterangan apa-apa, saya salat dulu, masih berlanjut,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Polres Bogor telah menetapkan Setiadi Noto Subagio sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Acang Suryana. Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/381/IX/RES.1.9/2025/Reskrim.
Selain laporan Acang, PT Ferry Sonneville juga tengah menghadapi dua aduan masyarakat lain yang berkaitan dengan sengketa tanah di Kecamatan Gunung Putri dan Bojong Nangka, Kabupaten Bogor.
Dengan pemeriksaan lanjutan ini, publik menantikan langkah Polres Bogor dalam menuntaskan kasus yang menyeret nama Setiadi sekaligus menyita perhatian masyarakat luas.
(Pandu)







