Cileungsi, SuaraBotim.Com – Aktivitas galian tambang tak berizin di Metland Cileungsi, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi mendapat “Surat Cinta” dari Fungsional ESDM Wilayah II Bogor.
Pasalnya, aktivitas penggalian dengan komoditas Tanah Merah dengan menggunakan alat berat, yang diduga dilakukan oleh PT Metropolitan Land Tbk (Metland Cileungsi) tidak memiliki izin.
Aktivitas tersebut berlokasi di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi dengan titik koordinat 6°24’00.2″ S 106°58’43.4″ E.
Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:
1. Pasal 35 Ayat (1) bahwa Usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
2. Pasal 158 bahwa Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Anwar Anggana mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan agar aktivitas tersebut dihentikan.
“Saya sudah pernah turun dan kami sudah kirim surat untuk pemberhentian,” ucapnya kepada SuaraBotim.Com melalui pesan singkat whatsapp, Senin (16/6/25).
Anwar menyebut, bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan meninjau lokasi tersebut.
“PPNS sedang ke TKP,” terangnya.
Diketahui, surat tersebut diedarkan pada Kamis, (12/6/25) oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayh II Bogor.
(Pandu)







