Karanggan, SuaraBotim.Com _ Gerah karena niat baiknya kepada PT Sentosa Asri Propertindo sebagai Developer Perumahan Cluster Varana Golf Estate yang berada di Jalan Raya Karanggan Jagorawi-Golf tak diindahkan. Kuasa Hukum CV Permata Adi Jaya Sejahtera (CV PAS) akhirnya melayangkan somasi. Minggu (13/10/24).
Yulli Purwanto,S.H.,MSc selaku kuasa Hukum CV PAS mengatakan, Jika pihaknya sudah melayangkan somasi pertama kepada PT Sentosa Asri Propertindo. “ Namun sampai saat ini tidak ada niat baik dari PT Sentosa Asri Propertindo untuk melakukan pembayaran terkait pengerjaan yang dilakukan Klain kami (CV PAS) dengan sisa pembayaran 1,3 Milyar,” ungkapnya kepada SuaraBotim.Com.
Ia menyebut, Kliennya yang sudah mendapatkan SK pengerjaan dengan PT Sentosa Asri Propertindo untuk mengerjakan rumah dua (2) lantai di perumahan Varana Golf Estate sebanyak 24 unit dengan nilai kontrak kurang lebih 10 milyar, dengan sisa yang belum dibayarkan sebesar 1,3 Milyar. “ Namun sampai habis somasi pertama sisa pembayaran tak jua dibayarkan dan kami sangat menyayangkan hal itu,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, Yulli Purwanto akan melakukan somasi yang ke-2 kalinya terkait persoalan tersebut. “ Kami juga tidak akan segan-segan untuk melaporkan kejadian yang menimpa klain kami kepada pihak yang berwajib.,”tegasnya.
” Kita masih mencoba bertabayun, namun jika masih tidak mengindahkan terkait persoalan klain kami, tentunya kami akan mencoba ke jalur hukum terkait persoalan ini,”cetusnya.
(drong)