Cisarua, SuaraBotim.Com – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan melakukan penertiban terhadap 15 bangunan di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung.
Langkah tersebut diambil untuk menjaga fungsi kawasan hutan sebagai resapan air guna mencegah banjir di wilayah hilir.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Yazid Nurhuda menyatakan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meninjau kembali bangunan dan kegiatan di kawasan hutan yang berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem.
“Kami dari dua kementerian hari ini melakukan olah TKP untuk mengevaluasi dan melihat kembali bangunan ataupun kegiatan di hulu DAS Ciliwung. Ini penting untuk memastikan kawasan ini tetap berfungsi sebagai resapan air,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com di Cisarua, Sabtu (9/3/25).
Sebagai langkah awal, pemerintah telah memasang plang peringatan di empat lokasi, yaitu Villa Forest Hills, Villa Pinus, Villa Cemara, Villa Siporafrika. Keempatnya diduga berdiri di kawasan hutan tanpa izin yang sah.
“Kami sudah memasang plang larangan di empat lokasi, dan selanjutnya akan ada 11 titik lain yang menjadi target operasi. Identifikasi awal sudah dilakukan, dan tim intelijen telah turun ke lapangan,” jelasnya.
Yazid menegaskan, bahwa seluruh bangunan yang terindikasi melanggar aturan akan diperiksa lebih lanjut dan jika terbukti tak memiliki izin, langkah hukum akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku.
Penertiban ini dilakukan menyusul banjir besar yang melanda wilayah Bekasi dalam dua pekan terakhir. Kementerian Kehutanan menilai bahwa keberadaan bangunan liar di hulu DAS Ciliwung dapat mengganggu daya serap air, sehingga meningkatkan risiko banjir di daerah hilir.
“Banjir itu disebabkan oleh tiga faktor, yakni curah hujan, kondisi lahan (lengius), dan tipologi kontur wilayah. Kami melihat bahwa gangguan pada daerah resapan di hulu DAS dapat memperparah kondisi banjir di hilir,” ungkapnya.
Pemerintah juga akan melakukan penertiban serupa di hulu DAS Bekasi dan DAS Cisadane, yang alirannya menuju Tangerang dan Jakarta.
Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Kementerian ATR/BPN, Muhammad Amin Cakrawijaya, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi lebih lanjut.
“Beberapa pemilik bangunan mengklaim memiliki hak pakai, tetapi kami perlu mengklarifikasi keabsahan dokumennya. Jika ternyata tidak sesuai dengan ketentuan, tentu akan ada tindakan lebih lanjut,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengenaan Sanksi Administrasi dan Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman, menegaskan bahwa selama plang peringatan dipasang, bangunan yang bersangkutan akan terus diawasi.
“Tim penyidik akan memanggil penanggung jawab vila untuk klarifikasi. Jika terbukti melanggar, maka bisa dikenakan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ucapnya.
Penertiban ini akan berlangsung dalam beberapa tahap, dengan target menyelesaikan 15 lokasi dalam waktu maksimal satu bulan.
“Kami akan melakukan pemeriksaan dokumen dalam kurun waktu sebulan. Jika ditemukan pelanggaran, langkah hukum akan diambil, termasuk pemulihan fungsi hutan sesuai ketentuan,” pungkasnya.
(pandu)







