Tuesday, September 1, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Suara Pendidikan

Gara-gara Bimbel Berbayar, Yusfitriadi Sebut Oknum Guru SDN Pajeleran 01 Bisa Terseret ke Ranah Hukum

by Arsyit Syarifudin
December 19, 2025
in Suara Pendidikan
0
Gara-gara Bimbel Berbayar, Yusfitriadi Sebut Oknum Guru SDN Pajeleran 01 Bisa Terseret ke Ranah Hukum

Pengamat kebijakan publik, Yusfitriadi. (Foto: Pandu)

Share on FacebookShare on Twitter

SUARABOTIM.COM – Kasus dugaan diskriminasi siswa yang melibatkan oknum guru di SDN Pajelaran 01, Kecamatan Cibinong, terus menuai sorotan.

Kali ini, pengamat kebijakan publik, Yusfitriadi, menilai praktik bimbingan belajar (bimbel) yang dilakukan oleh guru di lingkungan sekolah berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.

READ ALSO

Tingkatkan Indeks Pendidikan, Solusi Bangun Indonesia Salurkan Beasiswa ‘BISA PISAN’ untuk 500 Pelajar di 9 Desa

‎270 Siswa Jadi Angkatan Pertama Sekolah Rakyat Permanen Jasinga

Yusfitriadi menilai, posisi guru sebagai tenaga pendidik yang membuka bimbel di sekolah dan memungut biaya dari siswa merupakan indikasi awal adanya perilaku koruptif.

“Membuka bimbel di sekolah, sementara posisinya sebagai guru dan siswa harus membayar, apalagi statusnya PPPK, ini sudah menjadi salah satu indikasi perilaku koruptif. Dalam terminologi korupsi, itu dikenal sebagai abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan,” ujar Yusfitriadi kepada SuaraBotim.Com, Jumat (19/12/25).

Menurutnya, kewenangan sebagai guru disalahgunakan untuk dua kepentingan sekaligus, yakni kepentingan pribadi dan tindakan diskriminatif terhadap siswa.

“Dia menyalahgunakan kewenangannya sebagai guru. Pertama untuk kepentingan pribadi, kedua untuk melakukan diskriminasi terhadap siswa,” tegasnya.

Terkait kemungkinan kasus tersebut dibawa ke Aparat Penegak Hukum (APH), Yusfitriadi menyebut hal itu bergantung pada besaran kerugian yang ditimbulkan. Namun, jika sudah ada pihak-pihak yang merasa dirugikan, maka APH seharusnya mulai bergerak.

“Kalau masyarakat merasa dirugikan, sekolah merasa dirugikan, maka APH harus sudah bergerak. Karena kerugiannya ada tiga pihak, pertama wali murid atau siswa, kedua sekolah, dan ketiga kerugian nama baik,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila kasus tersebut telah menciptakan kegaduhan, ketidakpastian, dan keresahan di tengah masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.

“Kalau sudah menciptakan kegaduhan dan ketidaknyamanan masyarakat, itu sudah mengganggu dan masuk ke ranah perilaku melawan hukum,” katanya.

Terlebih, Yusfitriadi juga menegaskan, bahwa pada prinsipnya guru diperbolehkan membuka bimbingan belajar, selama tidak menyalahgunakan kekuasaan dan dilakukan secara profesional.

“Guru boleh membuka bimbel selama tidak menyalahgunakan kewenangan, dilakukan di luar sekolah dengan izin yang jelas, dan tidak ada diskriminasi terhadap siswa,” ujarnya.

Namun, lanjut dia, ketika aktivitas bimbel tersebut menimbulkan kerugian material maupun immaterial, apalagi terdapat aliran uang yang tidak sah, maka hal itu sudah mengarah pada indikasi perilaku koruptif.

“Kalau sudah berdampak kerugian material dan immaterial, itu sudah perilaku melawan hukum. Apalagi ada uang yang masuk, indikasinya jelas perilaku koruptif,” tegasnya.

Ia mencontohkan, bimbingan belajar dapat dilakukan secara sah apabila melalui lembaga resmi dan adanya kerja sama dengan sekolah yang dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU), sehingga tidak dijalankan oleh individu guru secara pribadi.

“Kalau ada kerja sama resmi dengan sekolah, ada MoU yang jelas, aturannya tidak diskriminatif, itu berbeda. Masalah muncul ketika tidak ada kerja sama dan dilakukan secara personal,” jelasnya.

Terkait langkah penanganan kasus, Yusfitriadi menilai kebijakan penonaktifan guru merupakan langkah yang tepat dan proporsional.

“Nonaktif itu langkah tepat. Jangan langsung diberhentikan karena menyangkut nasib seseorang. Nonaktifkan dulu, lakukan klarifikasi, dan jika kembali aktif harus ada pakta integritas,” pungkasnya.

(Pandu)

Tags: Abuse of PowerBimbel SDN Pajeleran 01Disdik Kabupaten BogorDiskriminasi SiswaYusfitriadi

Related Posts

Tingkatkan Indeks Pendidikan, Solusi Bangun Indonesia Salurkan Beasiswa ‘BISA PISAN’ untuk 500 Pelajar di 9 Desa
Suara Pendidikan

Tingkatkan Indeks Pendidikan, Solusi Bangun Indonesia Salurkan Beasiswa ‘BISA PISAN’ untuk 500 Pelajar di 9 Desa

August 24, 2026
‎270 Siswa Jadi Angkatan Pertama Sekolah Rakyat Permanen Jasinga
Suara Pendidikan

‎270 Siswa Jadi Angkatan Pertama Sekolah Rakyat Permanen Jasinga

August 21, 2026
Renovasi SDN 01 Cileuksa Diresmikan, Jaro Ade Soroti Pentingnya Investasi Pendidikan
Suara Pendidikan

Renovasi SDN 01 Cileuksa Diresmikan, Jaro Ade Soroti Pentingnya Investasi Pendidikan

August 14, 2026
Mathla’ul Anwar Rayakan Milad ke-110 di Kabupaten Bogor, Tegaskan Komitmen Perkuat Peran di Masyarakat
Suara Pendidikan

Mathla’ul Anwar Rayakan Milad ke-110 di Kabupaten Bogor, Tegaskan Komitmen Perkuat Peran di Masyarakat

August 12, 2026
Pasca Banjir, Siswa SMP Insani Sorkam Belajar di Kelas Darurat
Suara Pendidikan

Pasca Banjir, Siswa SMP Insani Sorkam Belajar di Kelas Darurat

August 10, 2026
Penanganan Anjal di Kabupaten Bogor: Dinsos Lakukan Penertiban hingga Reunifikasi Keluarga
Suara Pendidikan

Jelang MPLS, Sekolah Rakyat Jasinga Krisis Air Bersih

August 10, 2026
Next Post
Tazkia Baitulmal Dampingi PT Adev Salurkan Zakat untuk Masyarakat di Kantor Damkar Kota Bogor

Tazkia Baitulmal Dampingi PT Adev Salurkan Zakat untuk Masyarakat di Kantor Damkar Kota Bogor

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • Bunuh Pria di Pasar Cibinong Pakai Sajam, Warga Pakansari Terancam 15 Tahun Penjara
  • Bupati Rudy Susmanto Angkat Bicara Usai Tiga Kantor di Kabupaten Bogor Digeledah KPK
  • Perkuat Penegakan dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum
  • Marak Tawuran Pelajar di Kabupaten Bogor, KPAD Minta Orang Tua Perketat Pengawasan Anak
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?