Friday, April 17, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Suara Pendidikan

Gara-gara Bimbel Berbayar, Yusfitriadi Sebut Oknum Guru SDN Pajeleran 01 Bisa Terseret ke Ranah Hukum

by Arsyit Syarifudin
December 19, 2025
in Suara Pendidikan
0
Gara-gara Bimbel Berbayar, Yusfitriadi Sebut Oknum Guru SDN Pajeleran 01 Bisa Terseret ke Ranah Hukum

Pengamat kebijakan publik, Yusfitriadi. (Foto: Pandu)

Share on FacebookShare on Twitter

SUARABOTIM.COM – Kasus dugaan diskriminasi siswa yang melibatkan oknum guru di SDN Pajelaran 01, Kecamatan Cibinong, terus menuai sorotan.

Kali ini, pengamat kebijakan publik, Yusfitriadi, menilai praktik bimbingan belajar (bimbel) yang dilakukan oleh guru di lingkungan sekolah berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.

READ ALSO

Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang, Sastra Winara: Perkuat Sinergi Pembangunan Nasional

‎Dedi Mulyadi Resmikan Gedung Baru SMAN 3 Jonggol

Yusfitriadi menilai, posisi guru sebagai tenaga pendidik yang membuka bimbel di sekolah dan memungut biaya dari siswa merupakan indikasi awal adanya perilaku koruptif.

“Membuka bimbel di sekolah, sementara posisinya sebagai guru dan siswa harus membayar, apalagi statusnya PPPK, ini sudah menjadi salah satu indikasi perilaku koruptif. Dalam terminologi korupsi, itu dikenal sebagai abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan,” ujar Yusfitriadi kepada SuaraBotim.Com, Jumat (19/12/25).

Menurutnya, kewenangan sebagai guru disalahgunakan untuk dua kepentingan sekaligus, yakni kepentingan pribadi dan tindakan diskriminatif terhadap siswa.

“Dia menyalahgunakan kewenangannya sebagai guru. Pertama untuk kepentingan pribadi, kedua untuk melakukan diskriminasi terhadap siswa,” tegasnya.

Terkait kemungkinan kasus tersebut dibawa ke Aparat Penegak Hukum (APH), Yusfitriadi menyebut hal itu bergantung pada besaran kerugian yang ditimbulkan. Namun, jika sudah ada pihak-pihak yang merasa dirugikan, maka APH seharusnya mulai bergerak.

“Kalau masyarakat merasa dirugikan, sekolah merasa dirugikan, maka APH harus sudah bergerak. Karena kerugiannya ada tiga pihak, pertama wali murid atau siswa, kedua sekolah, dan ketiga kerugian nama baik,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila kasus tersebut telah menciptakan kegaduhan, ketidakpastian, dan keresahan di tengah masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.

“Kalau sudah menciptakan kegaduhan dan ketidaknyamanan masyarakat, itu sudah mengganggu dan masuk ke ranah perilaku melawan hukum,” katanya.

Terlebih, Yusfitriadi juga menegaskan, bahwa pada prinsipnya guru diperbolehkan membuka bimbingan belajar, selama tidak menyalahgunakan kekuasaan dan dilakukan secara profesional.

“Guru boleh membuka bimbel selama tidak menyalahgunakan kewenangan, dilakukan di luar sekolah dengan izin yang jelas, dan tidak ada diskriminasi terhadap siswa,” ujarnya.

Namun, lanjut dia, ketika aktivitas bimbel tersebut menimbulkan kerugian material maupun immaterial, apalagi terdapat aliran uang yang tidak sah, maka hal itu sudah mengarah pada indikasi perilaku koruptif.

“Kalau sudah berdampak kerugian material dan immaterial, itu sudah perilaku melawan hukum. Apalagi ada uang yang masuk, indikasinya jelas perilaku koruptif,” tegasnya.

Ia mencontohkan, bimbingan belajar dapat dilakukan secara sah apabila melalui lembaga resmi dan adanya kerja sama dengan sekolah yang dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU), sehingga tidak dijalankan oleh individu guru secara pribadi.

“Kalau ada kerja sama resmi dengan sekolah, ada MoU yang jelas, aturannya tidak diskriminatif, itu berbeda. Masalah muncul ketika tidak ada kerja sama dan dilakukan secara personal,” jelasnya.

Terkait langkah penanganan kasus, Yusfitriadi menilai kebijakan penonaktifan guru merupakan langkah yang tepat dan proporsional.

“Nonaktif itu langkah tepat. Jangan langsung diberhentikan karena menyangkut nasib seseorang. Nonaktifkan dulu, lakukan klarifikasi, dan jika kembali aktif harus ada pakta integritas,” pungkasnya.

(Pandu)

Tags: Abuse of PowerBimbel SDN Pajeleran 01Disdik Kabupaten BogorDiskriminasi SiswaYusfitriadi

Related Posts

Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang, Sastra Winara: Perkuat Sinergi Pembangunan Nasional
Suara Pendidikan

Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang, Sastra Winara: Perkuat Sinergi Pembangunan Nasional

April 17, 2026
‎Dedi Mulyadi Resmikan Gedung Baru SMAN 3 Jonggol
Suara Pendidikan

‎Dedi Mulyadi Resmikan Gedung Baru SMAN 3 Jonggol

April 16, 2026
6 Tahun Rusak Parah, SDN Babakan 01 Tenjo Tak Kunjung Diperbaiki
Suara Pendidikan

6 Tahun Rusak Parah, SDN Babakan 01 Tenjo Tak Kunjung Diperbaiki

April 15, 2026
Akibat Ledakan di Loxus Padel Club Gunung Putri, Siswa SDN Ciangsana 03 Belajar Daring
Suara Pendidikan

Akibat Ledakan di Loxus Padel Club Gunung Putri, Siswa SDN Ciangsana 03 Belajar Daring

April 9, 2026
Bukber di SDN 05 Cicadas, Lilis Hasanah: Jangan Biarkan Libur Lebaran Jadi Ajang Kenakalan!
Suara Pendidikan

Bukber di SDN 05 Cicadas, Lilis Hasanah: Jangan Biarkan Libur Lebaran Jadi Ajang Kenakalan!

March 14, 2026
Hangatnya Kebersamaan di SDN Rawailat, Gelar Santunan bagi Siswa Yatim
Suara Pendidikan

Hangatnya Kebersamaan di SDN Rawailat, Gelar Santunan bagi Siswa Yatim

March 13, 2026
Next Post
Tazkia Baitulmal Dampingi PT Adev Salurkan Zakat untuk Masyarakat di Kantor Damkar Kota Bogor

Tazkia Baitulmal Dampingi PT Adev Salurkan Zakat untuk Masyarakat di Kantor Damkar Kota Bogor

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • Jalan Raya Puncak 2 Bogor Tertutup Longsor, Pengendara Diminta Waspada
  • Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang, Sastra Winara: Perkuat Sinergi Pembangunan Nasional
  • Pemkab Bogor, Pemkot Bogor, dan Danantara Finalisasi Lokasi PSEL Bogor Raya di TPA Galuga
  • Jembatan Penghubung di Tanjungsari Bogor Amblas Diterjang Longsor, Akses Warga Lumpuh
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?