SUARABOTIM.COM – Kasus dugaan diskriminasi siswa yang melibatkan oknum guru di SDN Pajelaran 01, Kecamatan Cibinong, terus menuai sorotan.
Kali ini, pengamat kebijakan publik, Yusfitriadi, menilai praktik bimbingan belajar (bimbel) yang dilakukan oleh guru di lingkungan sekolah berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.
Yusfitriadi menilai, posisi guru sebagai tenaga pendidik yang membuka bimbel di sekolah dan memungut biaya dari siswa merupakan indikasi awal adanya perilaku koruptif.
“Membuka bimbel di sekolah, sementara posisinya sebagai guru dan siswa harus membayar, apalagi statusnya PPPK, ini sudah menjadi salah satu indikasi perilaku koruptif. Dalam terminologi korupsi, itu dikenal sebagai abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan,” ujar Yusfitriadi kepada SuaraBotim.Com, Jumat (19/12/25).
Menurutnya, kewenangan sebagai guru disalahgunakan untuk dua kepentingan sekaligus, yakni kepentingan pribadi dan tindakan diskriminatif terhadap siswa.
“Dia menyalahgunakan kewenangannya sebagai guru. Pertama untuk kepentingan pribadi, kedua untuk melakukan diskriminasi terhadap siswa,” tegasnya.
Terkait kemungkinan kasus tersebut dibawa ke Aparat Penegak Hukum (APH), Yusfitriadi menyebut hal itu bergantung pada besaran kerugian yang ditimbulkan. Namun, jika sudah ada pihak-pihak yang merasa dirugikan, maka APH seharusnya mulai bergerak.
“Kalau masyarakat merasa dirugikan, sekolah merasa dirugikan, maka APH harus sudah bergerak. Karena kerugiannya ada tiga pihak, pertama wali murid atau siswa, kedua sekolah, dan ketiga kerugian nama baik,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila kasus tersebut telah menciptakan kegaduhan, ketidakpastian, dan keresahan di tengah masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.
“Kalau sudah menciptakan kegaduhan dan ketidaknyamanan masyarakat, itu sudah mengganggu dan masuk ke ranah perilaku melawan hukum,” katanya.
Terlebih, Yusfitriadi juga menegaskan, bahwa pada prinsipnya guru diperbolehkan membuka bimbingan belajar, selama tidak menyalahgunakan kekuasaan dan dilakukan secara profesional.
“Guru boleh membuka bimbel selama tidak menyalahgunakan kewenangan, dilakukan di luar sekolah dengan izin yang jelas, dan tidak ada diskriminasi terhadap siswa,” ujarnya.
Namun, lanjut dia, ketika aktivitas bimbel tersebut menimbulkan kerugian material maupun immaterial, apalagi terdapat aliran uang yang tidak sah, maka hal itu sudah mengarah pada indikasi perilaku koruptif.
“Kalau sudah berdampak kerugian material dan immaterial, itu sudah perilaku melawan hukum. Apalagi ada uang yang masuk, indikasinya jelas perilaku koruptif,” tegasnya.
Ia mencontohkan, bimbingan belajar dapat dilakukan secara sah apabila melalui lembaga resmi dan adanya kerja sama dengan sekolah yang dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU), sehingga tidak dijalankan oleh individu guru secara pribadi.
“Kalau ada kerja sama resmi dengan sekolah, ada MoU yang jelas, aturannya tidak diskriminatif, itu berbeda. Masalah muncul ketika tidak ada kerja sama dan dilakukan secara personal,” jelasnya.
Terkait langkah penanganan kasus, Yusfitriadi menilai kebijakan penonaktifan guru merupakan langkah yang tepat dan proporsional.
“Nonaktif itu langkah tepat. Jangan langsung diberhentikan karena menyangkut nasib seseorang. Nonaktifkan dulu, lakukan klarifikasi, dan jika kembali aktif harus ada pakta integritas,” pungkasnya.
(Pandu)







