Cibinong, SuaraBotim.com _ Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor antisipasi money politik pada masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Humas Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanuddin mengatakan, di masa tenang ini pihaknya memfokuskan pada beberapa hal seperti tidak adanya kampanye di media sosial dan patroli pengawasan potensi money politik.
“Ini akan dilaksanakan sampai hari H pemungutan suara, karena memang larangan bukan hanya di kampanye saja tetapi sampai hari H nya termasuk hari tenang,” katanya kepada SuaraBotim.Com. Minggu (24/11/24).
Burhanuddin menjelaskan, pihaknya sudah mempunyai Mal Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 7.908 Panitia Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan memastikan tidak adanya praktek money politik di Kabupaten Bogor.
“Mungkin semuanya sering denger misalnya atau setiap stakeholder mengkhawatirkan partisipasi pemilih, maka itu juga kan salahsatu yang paling efektif untuk menarik pemilih money politik, tentu ini kita antisipasi,” ungkapnya.
Ia menyebut, pihaknya terfokus pada akun media sosial yang terdaftar dan terfokus pada konten yang berisi ujaran kebencian dan hoax pada pemilu serentak ini.
“Termasuk yang di media sosial juga kita memang pertama fokus di akun media yg terdaftar dan lebih fokusnya itu di soal konten yg berisi ujaran kebencian dan hoax itu yg menjadi fokus kita, fokus dalam pengawasan di hari tenang ini di media sosial,” terangnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin mengungkapkan, bahwa pihaknya melaksanakan apel siaga untuk mencegah serangan fajar dan meminta agar mengatasinya bersama masyarakat.
“Karena pada posisinya kalo bicara terkait dengan personel satu TPS harus mengawasi, contoh satu TPS pemilih maksimal itu kan 600 jadi satu orang harus mengawasi 600 orang. Itu memang tugas kami tapi kalo secara garis besar itu tugas kita bersama. Jadi mudah-mudahan bisa saling membantu satu dengan yang lain,” ujarnya.
Ridwan menambahkan, pihaknya membuka posko di Panwascam untuk pengaduan dan bisa juga melalui medsos Bawaslu atau langsung datang ke kantor Bawaslu.
“Kalo pengaduan itu kami buka di masing-masing Panwascam dan itu di poskonya, lalu bisa juga bisa langsung datang ke bawaslu, di medsos juga bisa tetapi kalo pengaduan resmi itu harus datang ke kantor kami,” pungkasnya.
(pandu maulana)