Rumpin, SuaraBotim.Com – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bogor lakukan penangkapan pelaku tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul pada anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menjelaskan, kronologis kejadiannya pada tanggal 28 September 2024 sekitar pukul 20:00 WIB.
“Korban berpamitan kepada orang tuanya untuk jajan ke warung, akan tetapi setelah ditunggu sampai pukul 21.30 WIB korban tidak pulang-pulang,” ucapnya kepada SuaraBotim.com Sabtu (8/2/25).
Kemudian, lanjut AKP Teguh, akhirnya ibu korban menanyakan kepada teman-teman korban, tetapi tidak ada yang mengetahui keberadaan korban tersebut.
“Pada pukul 23.00 WIB P datang ke rumah korban dan memberitahu orang tua korban bahwa P mendapatkan pesan WhatsApp yang memberitahukan bahwa korban meminta dijemput lalu setelah mendapatkan lokasinya tersebut,” katanya.
“Akhirnya keluarga korban bersama teman-temannya menjemput korban di Kampung Cibodas, Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor (rumah bibi R). Kemudian dibawa pulang ke rumah lalu pada saat di rumah korban bercerita bahwa telah disetubuhi oleh R di rumah bibinya tersebut sebanyak 2 kali,” sambungnya.
Pihak Kepolisian berhasil menangkap tersangka, penangkapan pada hari Sabtu (8/2/25) sekitar pukul 00.30 WIB di Kampung Tegal Harendong RT 008/001 Kelurahan Rabak Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor.
“Unit PPA Polres Bogor telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kampung Cibodas, Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor,” ungkapnya.
Dijelaskan bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencabulan anak di bawah umur tgl 28 sepetember 2024 lokasi TKP di Kp Cibodas Ds Cibodas Kec Rumpin Kab Bogor.
“Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang-bukti berupa keterangan dari para saksi-saksi dan hasil Visum Et Revertum,” terangnya.
Sampai berita ini diturunkan dimana pelaku sudah diamankan dimako Polres Bogor dalam tindak lanjut proses hukum sesuai dengan ketentuan Undang – undang Perlindungan Anak Dan Hukum Tindak Pidana Dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau pasal pasal 82 uu no 35 tahum 2014 dengan ancaman hukuman 9 tahun maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, orang tua Korban Itoh (43) menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat keduanya saling berkenalan dengan sosial media Facebook.
“Anak saya awalnya gak mau, cuma bilangnya main aja ke rumah tapi kata si cowo itu iya nanti kita main ke rumah tapi kita jajan aja dulu gitu,” ujarnya. Jum’at (7/2/2025).
Itoh mengatakan, handphone korban dirampas oleh pelaku dan memaksa agar korban ikut dengan pelaku tersebut.
“Anak saya tetep gak mau tapi sama dia, dipaksa sampai handphone diambil pelaku. Anak saya kan takut soalnya itu hp baru dibeliin takut sama ortu lah kalo hpnya ilang,” ujarnya.
“Waktu dibawa kesitu bibinya ada, pas masuk bibinya pada keluar tinggalin sama pelaku berdua itu kejadiannya disitu,” tambahnya.
Itoh menerangkan, setelah pelaku melakukan aksi bejatnya, pelaku berniat memanggil teman-temannya. Namun, korban juga menelefon teman-temannya untuk minta bantuan.
“Akhirnya hpnya dia ambil lagi terus dia minta tolong sama temennya yang disini, dia takut dibunuh soalnya pelaku manggil temennya kan,” tuturnya.
“Jadi udah kejadian kaya gitu, anak saya ditinggalin di rumah si bibi itu sendirian, pelaku kabur di rumah sendiri lagi nangis,” sambungnya.
Itoh juga berharap, agar pihak kepolisian segera menangkap dan memproses laporan tersebut yang sudah enam bulan lamanya.
“Istri saya selama ini udah laporan dari 6 bulan kok gak ada kabar dari pihak kepolisian ya kan berarti tidak ditindak lanjuti,” pungkasnya.
(pandu)