Cibinong, SuaraBotim.Com – Kepala Sekolah SDN Pajeleran 01, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Idah Nursidah, memastikan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tetap berjalan lancar meski seorang oknum guru yang diduga melakukan diskriminasi terhadap siswa telah dinonaktifkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor.
Idah Nursidah mengatakan, penonaktifan guru tersebut merupakan hasil keputusan Disdik setelah pihak sekolah melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi dan mengikuti proses pemanggilan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
“Iya, laporan sudah kami sampaikan ke Disdik. Guru yang bersangkutan juga sudah dipanggil langsung oleh Pak Kadis. Keputusannya, guru tersebut dinonaktifkan sambil menunggu surat mutasi,” ujar Idah, Selasa (16/12/25).
Terkait rencana mutasi, Idah menjelaskan, bahwa hingga saat ini lokasi penempatan guru tersebut masih dalam proses pembahasan oleh Disdik Kabupaten Bogor.
Hal ini dikarenakan status guru sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang proses mutasinya memerlukan tahapan panjang hingga ke tingkat kementerian.
“Mutasinya ke mana masih diupayakan. Karena beliau PPPK, prosesnya cukup panjang sampai ke kementerian. Yang jelas, beliau sudah tidak diperbolehkan lagi mengajar di SDN Pajeleran 01,” tegasnya.
Ia mengakui, secara kemanusiaan pihak sekolah memahami kondisi guru yang bersangkutan. Namun demikian, kepentingan umum serta kenyamanan peserta didik tetap menjadi prioritas utama.
“Sebagai atasan tentu ada rasa kasihan, tapi bagaimanapun kami harus mengutamakan kepentingan umum dan kondusivitas lingkungan sekolah,” jelasnya.
Untuk sementara waktu, guru tersebut akan ditempatkan di lingkungan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor sambil menunggu keputusan mutasi resmi.
“Pekerjaan sementara diarahkan ke SKB atau Disdik. Yang pasti beliau sudah tidak boleh lagi mengajar di Pajelaran,” katanya.
Idah juga memastikan bahwa sejak keputusan tersebut diambil, guru yang bersangkutan sudah tidak lagi menjalankan aktivitas mengajar di kelas.
Bahkan, kata dia, pihak sekolah telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pergantian wali kelas demi menjaga stabilitas KBM.
“Saya sudah membuat SK pergantian wali kelas sejak pagi. Walaupun anak-anak tidak semuanya bermasalah, tetapi kalau masih mengajar tentu tidak baik,” ujarnya.
Sebagai langkah antisipasi, pihak sekolah telah menunjuk guru pengganti sementara untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan optimal.
“Untuk sementara, Bu Heni yang mengajar Pendidikan Agama Islam kami tunjuk sebagai wali kelas. Beliau sebelumnya juga pernah menjadi wali kelas, sambil menunggu guru definitif hasil mutasi,” pungkas Idah.
(Pandu)







