SuaraBotim.Com – Mulai 2 Januari 2026, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto resmi berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian publik adalah pengaturan pidana terkait perzinahan dan kumpul kebo atau kohabitasi.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan seluruh jajarannya telah siap menerapkan regulasi baru tersebut dalam praktik penegakan hukum.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa sejak Jumat (2/1/2026) pukul 00.01 WIB, seluruh satuan kerja Polri telah menyesuaikan proses penanganan perkara sesuai KUHP dan KUHAP yang baru.
“Seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” ujar Brigjen Trunoyudo, di Jakarta (3/1/2026).
Ia menambahkan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga telah menyusun panduan teknis serta format administrasi penyidikan baru yang telah ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Pol Syahardiantono sebagai acuan bagi seluruh penyidik di Indonesia.
Dalam KUHP baru, ketentuan mengenai perzinahan diatur dalam Pasal 411. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau dikenakan denda paling banyak kategori II.
Sementara itu, aturan mengenai kumpul kebo atau kohabitasi tercantum dalam Pasal 412, yang menyatakan bahwa setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II.
Meski mengatur sanksi pidana, kedua pasal tersebut bukan merupakan delik umum. Artinya, proses hukum hanya dapat dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak tertentu. Pengaduan hanya dapat diajukan oleh suami atau istri bagi pelaku yang terikat perkawinan, serta oleh orang tua atau anak bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru menandai babak baru sistem hukum pidana nasional Indonesia.
“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Yusril.
Ia juga menjelaskan bahwa pengaduan terhadap Pasal 411 dan Pasal 412 dapat dicabut kembali selama proses persidangan belum dimulai. Menurutnya, pengaturan delik aduan ini bertujuan untuk mencegah campur tangan negara secara berlebihan terhadap ranah privat masyarakat.
“Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat,” ujarnya.
Dalam penjelasannya, Pasal 411 merinci bahwa perzinaan mencakup beberapa kondisi, di antaranya pria atau perempuan yang terikat perkawinan melakukan hubungan dengan pihak lain, pria atau perempuan tidak menikah yang melakukan hubungan dengan seseorang yang diketahui telah menikah, hingga pria dan perempuan yang sama-sama tidak terikat perkawinan melakukan persetubuhan.
Sedangkan Pasal 412 secara resmi menyebut praktik kumpul kebo sebagai kohabitasi, yaitu hidup bersama menyerupai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah.
Yusril menilai, KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht tahun 1918 sudah tidak relevan dengan dinamika masyarakat modern. Menurutnya, sistem hukum pidana lama cenderung represif, terlalu menitikberatkan pidana penjara, serta belum sepenuhnya mencerminkan prinsip hak asasi manusia pasca-amandemen UUD 1945.
Melalui KUHP baru, pendekatan hukum pidana Indonesia kini diarahkan dari retributif menuju restoratif. Tujuan pemidanaan tidak hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri.
Pendekatan tersebut diwujudkan melalui perluasan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, termasuk penguatan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika.
(Retza)







