Cibinong, SuaraBotim.Com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor menonaktifkan seorang oknum guru yang diduga melakukan praktik diskriminasi terhadap siswa di SDN Pajeleran 01, Kecamatan Cibinong.
Penonaktifan tersebut dilakukan menyusul adanya laporan dari orang tua murid terkait dugaan pungutan dan perlakuan tidak adil dalam proses pembelajaran.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rusliandy, mengatakan pihaknya telah memanggil kepala sekolah dan guru yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.
“Pertama, kepala sekolah dan guru sudah kami panggil. Kami tegaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, segala bentuk biaya untuk les, pungutan kas, dan sejenisnya tidak diperkenankan dalam satuan pendidikan saat penyelenggaraan pembelajaran,” kata Rusliandy kepada SuaraBotim.Com, Selasa (16/12/25).
Sebagai tindak lanjut, Disdik Kabupaten Bogor memutuskan untuk menonaktifkan guru tersebut dari aktivitas mengajar di SDN Pajeleran 01 mulai hari ini.
“Tenaga pendidiknya sudah kami nonaktifkan untuk mengajar di SDN Pajeleran 01 per hari ini,” tegasnya.
Rusliandy menegaskan, bahwa saat ini fokus utama adalah menghentikan aktivitas mengajar guru tersebut di sekolah tersebut.
“Pokoknya kami nonaktifkan untuk mengajar di sana. Guru tersebut kemarin sudah kami panggil dan hari ini juga kembali kami panggil,” ujarnya.
Namun, Rusliandy juga mengimbau agar seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Bogor agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, baik uang kas, iuran tambahan, maupun biaya les yang dikondisikan oleh pihak sekolah.
“Kami sampaikan kepada seluruh satuan pendidikan agar tidak melakukan pungutan, baik dalam bentuk uang kas maupun iuran les tambahan dan sejenisnya,” jelasnya.
Terkait kegiatan les, Rusliandy menegaskan, bahwa guru tidak diperkenankan menyelenggarakan les di lingkungan sekolah. Namun, les yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan di luar sekolah diperbolehkan selama tidak mengkondisikan atau mengarahkan siswa dalam satuan pendidikan.
“Kalau di sekolah tidak diperkenankan. Kalau les ada lembaga khusus, seperti GO atau Primagama, itu ranah orang tua. Yang jelas tidak boleh mengkondisikan les di satuan pendidikan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dunia pendidikan dasar di Kabupaten Bogor saat ini kembali diterpa polemik. Sejumlah orang tua siswa kelas 4E SDN Pajeleran 01, Kecamatan Cibinong, angkat bicara dan menuding adanya praktik diskriminasi yang diduga dilakukan oleh wali kelas terhadap anak-anak mereka.
Dugaan diskriminasi tersebut dinilai mencederai rasa keadilan serta merusak integritas pendidikan sejak usia dini.
Orang tua murid menilai penilaian akademik siswa tidak dilakukan secara objektif dan profesional.
Salah satu orang tua siswa, Shinta, mengungkapkan bahwa wali kelas berinisial S diduga memberikan perlakuan berbeda kepada siswa yang mengikuti les berbayar dibandingkan yang tidak.
“Anak-anak kami diduga mengalami diskriminasi. Guru tersebut memberikan nilai bagus kepada murid yang mengikuti les berbayar senilai Rp250 ribu, sementara yang tidak ikut les justru mendapat nilai lebih rendah,” ungkap Sinta kepada SuaraBotim.Com.
(Pandu)







