Cisarua, SuaraBotim.Com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Bogor mulai melakukan penertiban terhadap kawasan Hibics Fantasy Puncak yang diduga telah melampaui izin penggunaan lahan yang diberikan.
Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat, M. Ade mengungkapkan, bahwa awalnya izin yang diberikan oleh Pemkab Bogor hanya untuk lahan seluas 4.800 meter persegi sesuai dengan siteplan atau kerja sama operasional (KSO) dengan PTPN.
“Dalam perkembangannya, kawasan yang dibangun ternyata meluas hingga lebih dari 20.000 meter persegi melebihi batas yang telah disetujui,” ucapnya kepada SuaraBotim.Com (6/3/25).
Pemkab Bogor telah memberikan peringatan kepada pihak pengelola, termasuk Jaswita sebagai anak perusahaan BUMD Jabar yang bertanggung jawab atas pengelolaan tempat ini.
“Dalam laporan penertiban tahun 2024, pihak Jaswita semula berjanji akan membongkar sendiri bangunan yang melebihi izin, namun yang terjadi justru sebaliknya, luas bangunan semakin bertambah,” ungkapnya.
Sebagai langkah awal, tim gabungan dari Satpol PP Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bogor melakukan deliniasi atau pemasangan garis batas (Pol PP Line) untuk menentukan area mana yang memiliki izin dan mana yang tidak.
Gubernur Jawa Barat turut meninjau langsung kondisi di lapangan dan menegaskan bahwa penertiban ini harus menjadi contoh dalam pembangunan wilayah yang sesuai dengan aturan.
“Kami tidak bisa asal bongkar karena ada area yang sudah berizin. Makanya, langkah pertama kami adalah melakukan deliniasi agar tidak salah sasaran,” jelasnya.
Namun, di tengah proses ini, terjadi aksi massa dari warga sekitar, termasuk mantan pedagang kaki lima (PKL), yang mendesak agar pembongkaran segera dilakukan tanpa menunggu proses deliniasi. Massa bahkan sempat memaksa operator alat berat untuk langsung merobohkan gerbang utama.
“Hasil pendataan menunjukkan ada 39 bangunan yang tidak memiliki izin, sementara yang sudah berizin hanya 14 bangunan,” paparnya.
Beberapa bangunan tersebut bersifat permanen dengan konstruksi beton dan baja, sehingga membutuhkan alat berat khusus untuk pembongkaran.
“Bianglala ini tidak bisa langsung dibongkar oleh orang yang tidak berkompeten, karena bisa membahayakan,” ujarnya.
Selain itu, pihak terkait juga berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) dan Dinas PSDA untuk mengecek apakah ada perubahan pada aliran sungai Cikamasan yang merupakan bagian dari DAS Ciliwung. Jika aliran sungai terbukti telah diubah, maka akan menjadi pelanggaran lingkungan yang serius.
Penertiban ini mendapat dukungan dari warga sekitar. Salahsatu warga yang terdampak Sulaeman mengatakan, bahwa dampak pembangunan ilegal ini sangat luas.
“Saya setuju sekali, soalnya banyak saudara kita yang kebanjiran akibat ini. Harusnya kawasan ini dihijaukan kembali seperti semula,” ujarnya.
Sulaeman juga menyoroti, bahwa adanya ketidakadilan dalam penegakan aturan di Kabupaten Bogor.
“Warung kecil aja dibongkar dalam 1×24 jam, ini kok lama banget prosesnya sampai jadi besar begini,” tutupnya.
(Pandu)