Rumpin, SuaraBotim.Com – Satu orang pelaku percobaan pencurian berinisial S (18) berhasil diamankan aparat kepolisian setelah mencoba kembali melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 04.45 WIB.
Kapolsek Rumpin, AKP Suyoko, menjelaskan bahwa peristiwa percobaan pencurian tersebut pertama kali terjadi pada Minggu (15/2) sekitar pukul 04.45 WIB di Kampung Sukamanah RT 004/001, Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
AKP Suyoko mengatakan, kejadian bermula saat pelapor terbangun dari istirahatnya sekitar pukul 04.30 WIB dan mendapati gerbang pagar rumahnya sudah dalam kondisi terbuka sedikit. Gembok pagar diketahui telah rusak dan hilang.
“Setelah itu pelapor memeriksa rekaman CCTV dan terlihat sekitar pukul 04.45 WIB ada seseorang yang membuka pagar dengan merusak gembok. Satu orang pelaku sempat masuk ke area teras rumah, namun karena alarm CCTV berbunyi, para pelaku langsung melarikan diri,” ujar AKP Suyoko dalam keterangan.
Atas kejadian tersebut, lanjut AKP Suyoko, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Rumpin untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dua hari berselang, tepatnya pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 04.45 WIB, pelaku diduga kembali mendatangi rumah korban bersama sejumlah rekannya untuk melakukan aksi pencurian.
Namun, korban yang sudah mengantisipasi kejadian serupa bersama temannya melakukan ronda di sekitar rumah. Benar saja, sekitar pukul 04.45 WIB, empat orang terduga pelaku datang menggunakan sepeda motor.
Saat para pelaku hendak melancarkan aksinya, korban bersama rekannya langsung melakukan penangkapan.
Satu orang pelaku berinisial S (18) berhasil diamankan di lokasi, sementara tiga pelaku lainnya melarikan diri. Pelaku yang tertangkap kemudian dibawa ke Polsek Rumpin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah gembok pagar yang telah dirusak.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 jo Pasal 477 huruf (g) KUHPidana,” tutupnya.
(Pandu)







