Cibinong, SuaraBotim.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menggelar lelang langsung terhadap barang sitaan dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Lelang tersebut dilaksanakan di Kantor Kejari Kabupaten Bogor pada Rabu, 11 Februari 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Kegiatan lelang ini menarik perhatian masyarakat karena puluhan barang sitaan ditawarkan secara terbuka, mulai dari kendaraan roda dua, roda empat, hingga handphone dengan harga terendah belasan ribu rupiah.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, menjelaskan bahwa barang yang dilelang terdiri dari lebih dari 10 unit sepeda motor dan lebih dari 10 unit handphone, serta sejumlah kendaraan roda empat.
“Barang yang dilelang ada kendaraan roda empat, roda dua, dan handphone. Untuk handphone lebih dari 10 unit, motor juga lebih dari 10 unit,” ujar Rinaldy kepada SuaraBotim.Com.
Rinaldy menegaskan, sistem lelang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh masyarakat umum yang memenuhi persyaratan. Peserta lelang dipersilakan datang langsung ke kantor Kejari Kabupaten Bogor untuk melihat kondisi barang yang dijual.
“Kita buka untuk umum. Silakan datang ke kantor, lihat barang dengan kondisi apa adanya. Penawaran tidak boleh di bawah nilai wajar, tapi boleh lebih tinggi,” jelasnya.
Ia menambahkan, penawaran dilakukan secara langsung di lokasi. Peserta dapat menyampaikan harga secara tertulis maupun lisan.
Pemenang lelang adalah peserta dengan penawaran tertinggi dan akan mendapatkan dokumen resmi serta kwitansi setelah dinyatakan menang.
“Hasil pembelian itu akan kami setorkan ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” tambahnya.
Terkait nilai barang, Rinaldy menyebutkan bahwa harga ditentukan berdasarkan hasil penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Tim dari KPKNL melakukan survei langsung untuk menaksir nilai wajar setiap barang sitaan.
“Yang menaksir dan menilai itu KPKNL. Mereka survei langsung ke sini, lihat kendaraan atau handphone, lalu menentukan harga,” katanya.
Untuk nilai terendah, terdapat handphone yang dibuka dengan harga Rp12 ribu hingga Rp14 ribu, sesuai hasil penilaian.
Adapun batas maksimal nilai barang untuk lelang langsung adalah Rp35 juta. Jika nilai barang melebihi angka tersebut, maka proses lelang dilakukan secara online melalui situs resmi pemerintah.
“Berdasarkan ketentuan, maksimal lelang langsung itu Rp35 juta. Di atas Rp35 juta dilakukan lelang online. Untuk mobil, itu lelang online,” jelas Rinaldy.
Untuk barang dengan nilai di atas Rp35 juta, masyarakat dapat mengikuti lelang secara daring melalui situs resmi lelang.go.id. Peserta diwajibkan melakukan deposit sesuai ketentuan yang tercantum dalam sistem sebelum mengikuti proses penawaran.
“Kalau lelang online, peserta harus deposit ke rekening yang ditentukan. Jadwalnya akan kami umumkan melalui media sosial Kejari. Nanti peserta bertarung secara online,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, Kejari Kabupaten Bogor berharap pengelolaan barang sitaan dapat berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh barang dengan harga terjangkau secara legal dan resmi.
(Pandu)







