Cibinong, SuaraBotim.Com _ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor resmi menandatangani nota kesepakatan bersama (MoU) terkait penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan ini digelar di Gedung Serbaguna 1 Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Cibinong, Selasa (22/4/25).
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyampaikan bahwa penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang telah dilakukan pada 15 April 2024 di Gedung Pakuan, Bandung.
“MoU ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, selaras dengan program Nawacita Presiden RI. Ke depan, seluruh SKPD juga akan membuat perjanjian kerja sama masing-masing dengan Kejari,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com.
Menurutnya, lanjut Rudy, pendampingan hukum ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi para pimpinan SKPD dalam mengambil keputusan.
“Banyak program yang sudah dianggarkan, tapi ragu dijalankan karena takut salah. Dengan MoU ini, Kejari akan memberikan pendampingan hukum agar langkah yang diambil sesuai aturan,” terangnya.
Rudy menjelaskan, bahwa MoU ini berlaku selama satu tahun dan akan dievaluasi serta diperpanjang secara berkala. Ia menekankan pentingnya manajemen risiko yang akan disiapkan oleh Kejaksaan, agar setiap langkah kebijakan tidak menyalahi aturan hukum.
Terkait target ke depan, Pemkab Bogor berharap melalui pendampingan ini dapat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
“Saat ini kita masih Wajar Dengan Pengecualian (WDP), tapi kami optimistis dengan kerjasama ini, ke depan kita bisa memperoleh WTP,” tegasnya.
Bupati juga menyebut bahwa upaya ini mencakup tindak lanjut terhadap aset-aset milik Pemda yang hingga kini masih menjadi sorotan KPK. Selain itu, Pemkab juga tengah menurunkan tim audit independen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh BUMD di Kabupaten Bogor.
Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Irwanuddin Tadjuddin, menegaskan bahwa kerja sama ini lebih fokus pada aspek pencegahan.
“Pendampingan ini bagian dari implementasi program Nawacita Presiden RI, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Jika ada indikasi pelanggaran, kita ingatkan. Tapi jika sudah masuk ranah pidana, maka proses hukum tetap berjalan,” jelasnya.
Irwanuddin juga menambahkan, bahwa hingga saat ini, kerja sama dalam bidang perdata dan tata usaha negara di Kabupaten Bogor berjalan baik dan belum ditemukan pelanggaran signifikan secara sistemik.
“Yang ada mungkin tindakan personal, bukan kesalahan sistem. Maka itu, pendampingan ini penting untuk mencegah potensi pelanggaran sejak dini,” tutupnya.
(Pandu)