Tanjungsari, SuaraBotim.Com – Seorang penambang emas ilegal atau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dilaporkan tewas tertimbun longsoran tanah saat melakukan aktivitas penambangan di wilayah Kampung Jeruk, Desa Buanajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Selasa (1/7/25) sore.
Kapolsek Tanjungsari, Iptu Agung Taupan Agustian membenarkan, peristiwa tersebut. Pihaknya menerima laporan sekitar pukul 18.00 WIB terkait adanya warga yang tertimbun tanah di area Gunung Wangun, Kampung Cirejak, RT 01 RW 03, Desa Buanajaya.
“Setelah menerima informasi, petugas Polsek Tanjungsari langsung menuju lokasi. Setelah dilakukan pengecekan di TKP, benar ditemukan seorang warga meninggal dunia akibat tertimbun longsoran saat menggali lubang tambang,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/25).
Korban diketahui bernama Dani (45) lahir di Bogor pada 13 Februari 1980, yang berprofesi sebagai buruh tani dan merupakan warga Kampung Cikopak, RT 001 RW 007, Desa Buanajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan keterangan tiga saksi yang turut menggali bersama korban, yakni Ade Haris (warga Desa Tegal Panjang, Cariu), Asep Salimudin (warga Desa Buanajaya), dan Endang Nurdin (warga Desa Cariu), mereka bersama korban telah melakukan aktivitas penggalian tambang di lokasi tersebut selama empat hari terakhir. Korbanlah yang mengajak mereka naik ke atas gunung untuk menggali lubang.
“Korban berhasil dievakuasi pada Selasa malam pukul 18.00 WIB dan telah dimakamkan pada Rabu pagi (2/7/25) sekitar pukul 08.00 WIB,” ungkapnya.
Dalam video yang diterima oleh SuaraBotim.Com, terlihat beberapa warga sedang menggotong korban.
Peristiwa ini menambah panjang daftar korban jiwa akibat aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Bogor, khususnya di daerah perbukitan yang rawan longsor seperti Tanjungsari.
(Pandu)







