SuaraBotim.Com _ Dianggap memicu dan menyebarkan ujaran kebencian antar sesama warga, serta menyebarkan fitnah hingga mengakibatkan terjadinya gesekan dan demo warga beberapa waktu lalu.
Kepala Desa Pabuaran, Deden Aden akhirnya mengambil sikap dengan melaporkan beberapa oknum yang membuat resah kepada Polres Bogor pada Senin 24 Februari 2025.
” Langkah membuka laporan saya tempuh setelah kordinasi dengan pengacara saya, mengingat apa yang terjadi pada saya bermuatan fitnah dan berbau politik,” katanya kepada SuaraBotim.
“Yang kami laporkan ialah Pasal 311 pidana pencemaran nama baik dengan tuduhan yang tidak dapat dibuktikan,” tambahnya.
Menurutnya, Berita yang sempat beredar berisikan fitnahan yang ditujukan kepada dirinya. Dan berita online yang saat ini sudah tidak ada karna di duga sudah di take down oleh tersebut.
Sementara, pendamping Hukum Panji Riswara S.H. membenarkan bahwa dirinya bersama kades pada Senin (24/2/25) mendatangi Polres Bogor dan diterima oleh Unit 3 Reskrimum.
Panji berharap dalam waktu dekat para terlapor di panggil oleh pihak yang berwajib untuk memberikan keterangan. Ia juga meminta para pihak untuk bisa kooperatif guna pertangungjawabkan perbuatannya.
” Bukan hanya 4 orang yang akan kami laporkan, namun ada beberapa yang akan kami laporkan baik yang terlibat secara langsung atau orang yang bersama-sama,” tukasnya.
Untuk pencipta kegaduhan di wilayah, kata Panji, Diminta Polsek Sukamakmur segera melakukan tindakan agar tidak ada cheos dilingkungan apalagi antar warga.
(red)