Sunday, August 23, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Ancaman Penjara 7 Tahun Hantui Pria Pencuri Mesin Steam di Kedep

by Ray
July 4, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Ancaman Penjara 7 Tahun Hantui Pria Pencuri Mesin Steam di Kedep
Share on FacebookShare on Twitter

SUARABOTIM.COM – Polsek Gunung Putri mengungkap kronologi percobaan pencurian mesin stim yang terjadi di sebuah gudang warung kelontong di Kampung Kedep, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (4/7/26) dini hari.

Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hilal Adi Imawan, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Jumat (3/7/26) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban bersama tiga orang lainnya meninggalkan rumah menggunakan mobil menuju Jalan Raya Gunung Putri.

READ ALSO

Momentum HUT ke-81 RI, Polres Bogor Musnahkan 1,5 Juta Obat Keras dan 15.688 Botol Miras

Kakek Pensiunan di Rancabungur Resmi Ditahan Usai Cabuli Anak Dibawah Umur

Sekitar pukul 00.30 WIB, korban kembali ke rumah dan mendapati pintu pagar dalam kondisi terbuka. Merasa curiga, korban langsung berteriak setelah melihat seorang pria tak dikenal keluar dari area rumah sambil membawa sebuah mesin stim.

“Mengetahui ada pemilik rumah, pelaku langsung melarikan diri dengan meninggalkan barang yang hendak dibawa. Pelaku kemudian berhasil diamankan oleh warga dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Gunung Putri,” ujar Kompol Hilal.

Akibat kejadian tersebut, kata Kompol Hilal, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2.800.000.

Setelah diamankan warga, tersangka berinisial A (38) beserta barang bukti langsung diserahkan kepada penyidik Polsek Gunung Putri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dilakukan pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Kompol Hilal menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui bukan merupakan residivis. Namun, proses penyidikan masih terus berjalan dengan melengkapi administrasi perkara, memeriksa para saksi, serta mendalami motif pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, yang bersangkutan mengaku sudah empat kali melakukan tindak pencurian di beberapa lokasi. Namun, seluruh perkara tersebut disebut diselesaikan secara musyawarah. Pengakuan tersebut masih akan kami dalami lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori V, yakni hingga Rp500 juta.

(Red)

Tags: AKP Hilal AdiKedepMesin SteamPencurianPolsek Gunung Putri

Related Posts

Momentum HUT ke-81 RI, Polres Bogor Musnahkan 1,5 Juta Obat Keras dan 15.688 Botol Miras
Hukum dan Kriminal

Momentum HUT ke-81 RI, Polres Bogor Musnahkan 1,5 Juta Obat Keras dan 15.688 Botol Miras

August 17, 2026
Kakek Pensiunan di Rancabungur Resmi Ditahan Usai Cabuli Anak Dibawah Umur
Hukum dan Kriminal

Kakek Pensiunan di Rancabungur Resmi Ditahan Usai Cabuli Anak Dibawah Umur

August 13, 2026
Polisi Ungkap Motif Pencabulan di Rancabungur
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Motif Pencabulan di Rancabungur

August 13, 2026
Diduga Lecehkan Anak di Rancabungur, Lansia 72 Tahun Diamankan
Hukum dan Kriminal

Diduga Lecehkan Anak di Rancabungur, Lansia 72 Tahun Diamankan

August 11, 2026
Modus Pinjam Motor, Timsus Polsek Gunung Putri Tangkap Pelaku di Merbabu
Hukum dan Kriminal

Modus Pinjam Motor, Timsus Polsek Gunung Putri Tangkap Pelaku di Merbabu

August 11, 2026
Diduga Edarkan Obat Keras, Pemuda di Gunung Putri Ditangkap
Hukum dan Kriminal

Diduga Edarkan Obat Keras, Pemuda di Gunung Putri Ditangkap

August 10, 2026
Next Post
Soal Pembangunan Double Track Kereta Api Tenjo-Jasinga, Bambam : Tunggu Pemerintah Pusat

Soal Pembangunan Double Track Kereta Api Tenjo-Jasinga, Bambam : Tunggu Pemerintah Pusat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • ‎Kecelakaan Tunggal di Jalan Alternatif GOR Pakansari, Dua Korban Dilarikan ke RSUD Bhakti Pajajaran
  • ‎Maulid Akbar di Alun-alun Kabupaten Bogor Jadi Momentum Perkuat Persatuan dan Kepedulian
  • ‎Perempuan 40 Tahun Tercebur Sumur Sedalam 17 Meter di Parung, Damkar Evakuasi 25 Menit
  • ‎Kepedulian Warga Kabupaten Bogor Mengalir untuk Korban Bencana di NTT
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?