Monday, July 13, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Ancaman Penjara 7 Tahun Hantui Pria Pencuri Mesin Steam di Kedep

by Ray
July 4, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Ancaman Penjara 7 Tahun Hantui Pria Pencuri Mesin Steam di Kedep
Share on FacebookShare on Twitter

SUARABOTIM.COM – Polsek Gunung Putri mengungkap kronologi percobaan pencurian mesin stim yang terjadi di sebuah gudang warung kelontong di Kampung Kedep, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (4/7/26) dini hari.

Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hilal Adi Imawan, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Jumat (3/7/26) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban bersama tiga orang lainnya meninggalkan rumah menggunakan mobil menuju Jalan Raya Gunung Putri.

READ ALSO

Usai Digeledah, Rumah Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul City Dipasang Garis Polisi

Polisi Geledah Rumah Mewah di Sentul, Ini yang Ditemukan!

Sekitar pukul 00.30 WIB, korban kembali ke rumah dan mendapati pintu pagar dalam kondisi terbuka. Merasa curiga, korban langsung berteriak setelah melihat seorang pria tak dikenal keluar dari area rumah sambil membawa sebuah mesin stim.

“Mengetahui ada pemilik rumah, pelaku langsung melarikan diri dengan meninggalkan barang yang hendak dibawa. Pelaku kemudian berhasil diamankan oleh warga dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Gunung Putri,” ujar Kompol Hilal.

Akibat kejadian tersebut, kata Kompol Hilal, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2.800.000.

Setelah diamankan warga, tersangka berinisial A (38) beserta barang bukti langsung diserahkan kepada penyidik Polsek Gunung Putri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dilakukan pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Kompol Hilal menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui bukan merupakan residivis. Namun, proses penyidikan masih terus berjalan dengan melengkapi administrasi perkara, memeriksa para saksi, serta mendalami motif pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, yang bersangkutan mengaku sudah empat kali melakukan tindak pencurian di beberapa lokasi. Namun, seluruh perkara tersebut disebut diselesaikan secara musyawarah. Pengakuan tersebut masih akan kami dalami lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori V, yakni hingga Rp500 juta.

(Red)

Tags: AKP Hilal AdiKedepMesin SteamPencurianPolsek Gunung Putri

Related Posts

Usai Digeledah, Rumah Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul City Dipasang Garis Polisi
Hukum dan Kriminal

Usai Digeledah, Rumah Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul City Dipasang Garis Polisi

July 9, 2026
Polisi Geledah Rumah Mewah di Sentul, Ini yang Ditemukan!
Hukum dan Kriminal

Polisi Geledah Rumah Mewah di Sentul, Ini yang Ditemukan!

July 9, 2026
Berkas P19 Tak Kunjung Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kasat Reskrim Polres Bogor Bungkam saat Dikonfirmasi
Hukum dan Kriminal

Berkas P19 Tak Kunjung Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kasat Reskrim Polres Bogor Bungkam saat Dikonfirmasi

July 8, 2026
Balap Liar di Cileungsi Digerebek Polisi, 9 Orang Diamankan dan Taruhan Puluhan Juta Terungkap
Hukum dan Kriminal

Balap Liar di Cileungsi Digerebek Polisi, 9 Orang Diamankan dan Taruhan Puluhan Juta Terungkap

July 7, 2026
Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Gunung Putri, Keluarga Sebut Terduga Pelaku Kabur
Hukum dan Kriminal

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Gunung Putri, Keluarga Sebut Terduga Pelaku Kabur

July 7, 2026
Bangun Kedaulatan Pangan Nasional, Kementerian ATR/BPN Targetkan 87% LBS Jadi LP2B
Hukum dan Kriminal

Bangun Kedaulatan Pangan Nasional, Kementerian ATR/BPN Targetkan 87% LBS Jadi LP2B

July 3, 2026
Next Post
Soal Pembangunan Double Track Kereta Api Tenjo-Jasinga, Bambam : Tunggu Pemerintah Pusat

Soal Pembangunan Double Track Kereta Api Tenjo-Jasinga, Bambam : Tunggu Pemerintah Pusat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • Sekolah Rakyat Hadir di Jasinga, Rudy Susmanto: Investasi Masa Depan Bangsa
  • Reses DPRD Dapil I Kabupaten Bogor Serap Aspirasi Warga Cibinong, Pembangunan dan Revitalisasi Puskesmas Jadi Sorotan
  • Reses di Sukamakmur, Achmad Fathoni Soroti Jalan dan Pengelolaan Sampah Desa
  • Reses DPRD Dapil II Sukamakmur, Junsam Kawal Infrastruktur hingga Puskesmas
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?