Cibinong, SuaraBotim.Com – Polres Bogor tetapkan pelaku rudapaksa menjadi tersangka yang terjadi di Desa Pabuaran, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Senin (7/7/25).
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka pada tiga hari yang lalu.
“Sampai saat ini, tersangka dilakukan penahanan dan proses penyidikan tetap berlanjut,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com.
AKP Tegu menuturkan, saat ini sedang pihaknya sedang tahap pemeriksaan pendalaman psikologis terhadap korban.
“Setelah itu, setelah pemberkasan segera berkoordinasi dengan jaksa dan akan melimpahkan berkas perkara untuk selanjutnya dilakukan penelitian,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata AKP Teguh, kronologi kejadian yang diceritakan korban, memang memiliki hubungan atau berpacaran dengan pelaku.
“Namun pada saat kejadian, korban dibawa ke salahsatu tempat. Kemudian, diberikan minuman beralkohol sehingga menimbulkan ketidaksadaran akibat pengaruh alkohol, setelah itu disetubuhi oleh pelaku,” jelasnya.
Inisial pelaku MF (25) profesi karyawan swasta, pelaku berhasil diamankan di kediamannya.
“Kejadiannya sekali, bulan Oktober 2024 yang dilaporkan oleh keluarga korban, pada saat yang bersangkutan diberikan minuman beralkohol,” tuturnya.
“Status sudah tersangka, dan sudah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Ancamannya kita terapkan pasal 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak ancaman maksimal 15 tahun penjara,” paparnya.
Dikarenakan korban terkendala biaya untuk memenuhi panggilan, pihak kepolisian akan menjemput bola kepada korban.
“Pasti (jemput bola) kita akan berkoordinasi dengan dinas sosial dan dinas lainnya untuk melakukan pendalaman terhadap psikologis yang dialami korban,” tutupnya.
(Pandu)







