SUARABOTIM.COM _ Satuan Reserse (Satres) Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor mengungkap kronologi lengkap kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) yang terjadi di Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Penganiayaan tersebut diketahui pada Kamis (22/1/26) yang bertempat di Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Korban atau pelapor berinisial F yang juga sebagai asisten rumah tangga (ART) mengalami kekesalan oleh pelaku langsung melaporkan hal tersebut kepada Polres Bogor pada (23/1/26).
Setelah melakukan pelaporan, penyidik langsung mengantar korban sekaligus pelapor ke RSUD Cibinong untuk melakukan visum etrepertum juga melakukan pemeriksaan saksi.
Pada (27/1/26) penyidik menaikkan status dari lidik nenjadi sidik. Berdasarkan pemeriksaan terhadap terlapor dan saksi serta pemeriksaan dokter, pihak kepolisian bakal melakukan pemanggilan terhadap OAP (37) sebagai pelaku.
Namun, hari ini Kamis (19/2/26) penyidik Satres PPA Polres Bogor telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka.
Kasat PPA dan PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri menjelaskan, motif operandi pelaku melakukan hal keji dengan berbagai macam cara.
“Pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap pelapor atau korban yang mana adalah ART dengan cara ditendang, dicubit dan dipukul,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/2/26).
Saat ini, lanjut AKP Silfi, korban tinggal dirumah saudaranya untuk melakukan perawatan yang saat ini dalam proses pemulihan.
“Kalau untuk luka yang kemarin sudah di visum itu ada dibagian kepala, dibagian telinga, tangan, dan juga punggung korban,” paparnya.
Berdasarkan keterangan korban, kata AKP Silfi, penganiayaan tersebut disebabkan oleh hal yang sepele.
“Kalau berdasarkan keterangan korban, waktu itu karena perihal masalah masakan. Jadi pelaku ini sedang memasak didapur, lalu tidak sengaja kompornya dimatikan oleh korban, dan mengakibatkan pelaku marah dan pelaku melakukan penganiayaan kepada korban,” tutupnya.
(Pandu)







