Cibinong, SuaraBotim.Com – Kepolisian Resor (Polres) Bogor memusnahkan sebanyak 9.873 botol minuman keras (miras) ilegal hasil operasi selama tiga bulan terakhir yang dilaksanakan di Mapolres Bogor, Rabu (31/12/2025).
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Bogor.
“Kami melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras. Selama beberapa waktu terakhir, baik Polres Bogor maupun seluruh Polsek jajaran melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran utama peredaran miras ilegal,” ujar AKBP Wikha kepada SuaraBotim.Com.
Menurutnya, peredaran minuman keras ilegal kerap menjadi pemicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, Polres Bogor berupaya menekan peredarannya secara masif dan berkelanjutan.
“Kami yakin apabila peredaran miras ilegal bisa ditekan, masyarakat Kabupaten Bogor akan menjadi masyarakat yang lebih baik, serta dapat mencegah terjadinya aksi-aksi kriminal seperti tawuran antarwarga, pembegalan, dan gangguan kamtibmas lainnya,” tegasnya.
Terlebih, AKBP Wikha juga menjelaskan, total 9.873 botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari operasi gabungan Polres Bogor dan seluruh Polsek jajaran selama kurang lebih tiga bulan terakhir.
Setiap satuan, termasuk Satresnarkoba dan Satsamapta, secara rutin melakukan pengecekan dan penindakan di lapangan.
“Setiap hari personel melakukan operasi, mengamankan barang bukti, dan hari ini seluruhnya kami musnahkan secara bersama-sama,” jelasnya.
(Pandu)







