Suarabotim.com _ Buntut pembongkaran Pedagang Kaki Lima (PKL) kawasan Puncak. Para pedagang Warpat melaporkan sejumlah oknum yang mengaku ASN kepada Polres Bogor.
Salah satu pedagang puncak (Warpat) Iik Nurhasanah didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada pihak Kepolisian Polres Bogor guna menindaklanjuti laporan tersebut.
” Hari ini kami memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada Polres Bogor. Karena kami merasa tertipu dan sudah menyerahkan uang kepada oknum yang mengaku ASN sebesar 255 juta. Namun saat ini keterangannya bahwa oknum itu bukan lah seorang ASN,” ungkapnya kepada Aktualita.co.id, Jumat (13/09/24).
Dirinya mengaku, sejak awal merasa ada yang janggal. Saat terakhir bertemu oknum itu memastikan bahwa ijin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dapat diurus dan tidak akan kena pembongkaran.
“Namun saat ini dirinya berkata ikuti saja aturan yang ada dan dibongkar sedangkan kami sudah memberikan uang kepadanya sebesar 255 juta, dan kami meminta pertanggung jawaban kepada beliau yang telah memakan uang kami, agar dirinya bisa bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukan olehnya,” tuturnya.
Dalam hal ini, kata Iik, kami menyerahkan seluruhnya kepada Deni Firmansyah yang merupakan kuasa hukum warpat untuk meminta pertanggung jawaban kepada oknum tersebut.
Lebih lanjut Iik mengungkapkan, 3 oknum yang melakukan penipuan itu diantaranya Erik, Iyan, dan Kohar yang ketiganya itu merupakan pegawai Pemerintahan Kabupaten Bogor.
Ia berharap, bahwa para oknum itu bertanggung jawab mengembalikan pekerjaan yang tidak diselesaikan.
“Intinya kita minta pertanggungjawaban dengan ijin itu supaya di proses ijinnya keluar dan pedagang warpat bisa beroprasi kembali. Jika tidak bisa dibuat ijinnya, kami akan mempertanyakan dengan alasan apa tidak bisa dibuat sedangkan Asep Stroberi (Astro) masih berdiri kokoh dan kita pedagang kecil digerus begitu saja,” cetusnya.
Sementara, kuasa hukum PKL Warpat Deni Firmansyah mengatakan, hari ini dirinya mendampingi para saksi yang dipintai keterangan terkait sejauh mana mengenal dan sebatas mana uang itu mengalir seperti itu.
“Dari ketiga saksi itu berinisial R, I, dan Y. Beliau dimintai keterangan terkait uang tersebut. Adakah indikasi uang itu mengalir kepada para pejabat diatasnya,” kata Deni.
Deni menyampaikan, ada tiga oknum yang dilaporkan, Namun yang dua ini sebenarnya tidak tahu. Ketika diungkap bahwa 2 orang ini adalah seorang supir.
“Tapi kalau yang satu terduga itu memang beliau mengaku seorang ASN dilingkup Pemda Kabupaten Bogor. Namun saat ini keterangannya adalah dia itu merupakan pegawai honorer,” cetusnya.
“Dari ketiganya itu satu diduga dari dinas DPKPP dan yang dua diduga dari dinas pertanian (Distanhorbun) Kabupaten Bogor,” tambahnya.
Menurutnya, setelah laporan ini selesai dirinya akan membuat laporan lagi terkait beberapa korban.
“Ada beberapa pelaporan lagi yang akan kita laporkan, terkait beberapa korban yang nanti mungkin kita atur jadwal untuk membuat pelaporan tersebut. Karena saya berharap ini masuk ke pasal 372b atau 378b yang harus dipertanggung jawabkan oleh para oknum tersebut,” ujarnya.
**rezza