Friday, June 12, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

‎Polsek Rumpin Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Desa Rumpin, Ratusan Butir Disita

by Arsyit Syarifudin
April 16, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
‎Polsek Rumpin Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Desa Rumpin, Ratusan Butir Disita
Share on FacebookShare on Twitter

READ ALSO

Polres Bogor Terjunkan Tim K9 Mabes Polri untuk Buru Anjing Pemburu yang Lepas di Jasinga

Polisi Tetapkan Y Pemilik Anjing Pemburu sebagai Tersangka Kasus Tewasnya Bocah di Jasinga Bogor

‎SUARABOTIM.COM – Polsek Rumpin berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras terlarang di wilayah Desa Gobang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Rabu (15/4/2026) sore.
‎
‎Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku beserta ratusan butir obat ilegal siap edar.
‎
‎Kapolsek Rumpin, Kompol Suyoko mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran obat keras di lingkungan mereka.
‎
‎“Berdasarkan informasi dari warga, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi,” ujar Kompol Suyoko, Kamis (16/4/26).
‎
‎Kompol Suyoko menjelaskan, peristiwa penangkapan terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di Kampung Gobang RT 02/01, Desa Gobang.
‎
‎Petugas yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rumpin menemukan dua pria tengah melakukan transaksi obat keras terlarang di sebuah saung empang lele di wilayah Kampung Cilutung.
‎
‎“Kedua pelaku yang diamankan yakni Muhamad Ridwan alias Wawang (29) dan Lutfi (30), keduanya merupakan warga setempat dan berprofesi sebagai wiraswasta,” terangnya.
‎
‎Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa enam butir tramadol dan sembilan butir Hexymer yang disimpan di kantong celana pelaku, serta uang tunai sebesar Rp620 ribu yang diduga hasil penjualan.
‎
‎Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah salah satu pelaku. Dari hasil penggeledahan lanjutan, ditemukan tambahan ratusan butir obat keras terlarang yang disimpan di dalam kamar.
‎
‎“Total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 247 butir tramadol dan 24 butir Hexymer, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi,” jelasnya.
‎
‎Selain itu, polisi juga menyita dua unit ponsel masing-masing merek Vivo Y17 dan Redmi 9A yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam peredaran obat tersebut.
‎
‎Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.
‎
‎Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, khususnya peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda.
‎
‎“Selama kegiatan berlangsung, situasi aman dan kondusif,” tutup Kompol Suyoko.
‎
‎(Pandu)

Tags: Desa GobangHexymerKompol SuyokoObat Keras IlegalPolsek RumpinTramadol

Related Posts

Polres Bogor Terjunkan Tim K9 Mabes Polri untuk Buru Anjing Pemburu yang Lepas di Jasinga
Hukum dan Kriminal

Polres Bogor Terjunkan Tim K9 Mabes Polri untuk Buru Anjing Pemburu yang Lepas di Jasinga

June 11, 2026
Polisi Tetapkan Y Pemilik Anjing Pemburu sebagai Tersangka Kasus Tewasnya Bocah di Jasinga Bogor
Hukum dan Kriminal

Polisi Tetapkan Y Pemilik Anjing Pemburu sebagai Tersangka Kasus Tewasnya Bocah di Jasinga Bogor

June 9, 2026
Polisi Ungkap Kronologi Bocah Tewas Diterkam Anjing Pemburu di Jasinga
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Kronologi Bocah Tewas Diterkam Anjing Pemburu di Jasinga

June 9, 2026
Ayah Bocah Korban Serangan Anjing Pemburu di Jasinga Minta Pelaku Dihukum Sesuai Hukum yang Berlaku
Hukum dan Kriminal

Ayah Bocah Korban Serangan Anjing Pemburu di Jasinga Minta Pelaku Dihukum Sesuai Hukum yang Berlaku

June 8, 2026
Bocah di Jasinga Bogor Tewas Diduga Diserang Empat Anjing Pemburu, Polisi Amankan 50 Ekor Anjing
Hukum dan Kriminal

Bocah di Jasinga Bogor Tewas Diduga Diserang Empat Anjing Pemburu, Polisi Amankan 50 Ekor Anjing

June 8, 2026
Sempat Kabur, Curanmor di Cibinong Dibekuk Polisi di Jaksel
Hukum dan Kriminal

Sempat Kabur, Curanmor di Cibinong Dibekuk Polisi di Jaksel

June 8, 2026
Next Post
‎Dedi Mulyadi Resmikan Gedung Baru SMAN 3 Jonggol

‎Dedi Mulyadi Resmikan Gedung Baru SMAN 3 Jonggol

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • ‎Las Listrik Picu Kebakaran Gudang Rongsok di Sentul ‎
  • Nongkrong Ala Coffee Shop Estetik, Warkop Agam Medan Hadir di Dramaga
  • Bappenda Kabupaten Bogor Perkuat Peran Desa dalam Pendataan Pajak, Targetkan Pendapatan Daerah Meningkat
  • Polres Bogor Terjunkan Tim K9 Mabes Polri untuk Buru Anjing Pemburu yang Lepas di Jasinga
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?