Sunday, July 12, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

‎Polsek Rumpin Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Desa Rumpin, Ratusan Butir Disita

by Arsyit Syarifudin
April 16, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
‎Polsek Rumpin Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Desa Rumpin, Ratusan Butir Disita
Share on FacebookShare on Twitter

READ ALSO

Usai Digeledah, Rumah Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul City Dipasang Garis Polisi

Polisi Geledah Rumah Mewah di Sentul, Ini yang Ditemukan!

‎SUARABOTIM.COM – Polsek Rumpin berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras terlarang di wilayah Desa Gobang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Rabu (15/4/2026) sore.
‎
‎Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku beserta ratusan butir obat ilegal siap edar.
‎
‎Kapolsek Rumpin, Kompol Suyoko mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran obat keras di lingkungan mereka.
‎
‎“Berdasarkan informasi dari warga, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi,” ujar Kompol Suyoko, Kamis (16/4/26).
‎
‎Kompol Suyoko menjelaskan, peristiwa penangkapan terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di Kampung Gobang RT 02/01, Desa Gobang.
‎
‎Petugas yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rumpin menemukan dua pria tengah melakukan transaksi obat keras terlarang di sebuah saung empang lele di wilayah Kampung Cilutung.
‎
‎“Kedua pelaku yang diamankan yakni Muhamad Ridwan alias Wawang (29) dan Lutfi (30), keduanya merupakan warga setempat dan berprofesi sebagai wiraswasta,” terangnya.
‎
‎Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa enam butir tramadol dan sembilan butir Hexymer yang disimpan di kantong celana pelaku, serta uang tunai sebesar Rp620 ribu yang diduga hasil penjualan.
‎
‎Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah salah satu pelaku. Dari hasil penggeledahan lanjutan, ditemukan tambahan ratusan butir obat keras terlarang yang disimpan di dalam kamar.
‎
‎“Total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 247 butir tramadol dan 24 butir Hexymer, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi,” jelasnya.
‎
‎Selain itu, polisi juga menyita dua unit ponsel masing-masing merek Vivo Y17 dan Redmi 9A yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam peredaran obat tersebut.
‎
‎Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.
‎
‎Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, khususnya peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda.
‎
‎“Selama kegiatan berlangsung, situasi aman dan kondusif,” tutup Kompol Suyoko.
‎
‎(Pandu)

Tags: Desa GobangHexymerKompol SuyokoObat Keras IlegalPolsek RumpinTramadol

Related Posts

Usai Digeledah, Rumah Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul City Dipasang Garis Polisi
Hukum dan Kriminal

Usai Digeledah, Rumah Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul City Dipasang Garis Polisi

July 9, 2026
Polisi Geledah Rumah Mewah di Sentul, Ini yang Ditemukan!
Hukum dan Kriminal

Polisi Geledah Rumah Mewah di Sentul, Ini yang Ditemukan!

July 9, 2026
Berkas P19 Tak Kunjung Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kasat Reskrim Polres Bogor Bungkam saat Dikonfirmasi
Hukum dan Kriminal

Berkas P19 Tak Kunjung Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kasat Reskrim Polres Bogor Bungkam saat Dikonfirmasi

July 8, 2026
Balap Liar di Cileungsi Digerebek Polisi, 9 Orang Diamankan dan Taruhan Puluhan Juta Terungkap
Hukum dan Kriminal

Balap Liar di Cileungsi Digerebek Polisi, 9 Orang Diamankan dan Taruhan Puluhan Juta Terungkap

July 7, 2026
Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Gunung Putri, Keluarga Sebut Terduga Pelaku Kabur
Hukum dan Kriminal

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Gunung Putri, Keluarga Sebut Terduga Pelaku Kabur

July 7, 2026
Ancaman Penjara 7 Tahun Hantui Pria Pencuri Mesin Steam di Kedep
Hukum dan Kriminal

Ancaman Penjara 7 Tahun Hantui Pria Pencuri Mesin Steam di Kedep

July 4, 2026
Next Post
‎Dedi Mulyadi Resmikan Gedung Baru SMAN 3 Jonggol

‎Dedi Mulyadi Resmikan Gedung Baru SMAN 3 Jonggol

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • Studi Apa Refreshing ? Dua Pejabat Pemkab Bogor Beri Pernyataan Berbeda Soal Perjalanan ke Yogya
  • Polsek Parung Sita 1.134 Botol Miras Ilegal di Ciseeng Saat KRYD
  • Lahan Bambu Terbakar di Cileungsi Bogor, Api Nyaris Merambat ke Bangunan Gereja
  • Pemkab Bogor Turunkan Alat Berat untuk Bersihkan Sampah di Kali Baru Cibinong
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?