Tuesday, October 13, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

‎Polsek Rumpin Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Desa Rumpin, Ratusan Butir Disita

by Arsyit Syarifudin
April 16, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
‎Polsek Rumpin Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Desa Rumpin, Ratusan Butir Disita
Share on FacebookShare on Twitter

READ ALSO

Dugaan Penganiayaan dan Perusakan di Pasar GBJ, Kapolsek: Motif Sampah

Dugaan Penganiayaan dan Perusakan di Pasar GBJ, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

‎SUARABOTIM.COM – Polsek Rumpin berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras terlarang di wilayah Desa Gobang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Rabu (15/4/2026) sore.
‎
‎Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku beserta ratusan butir obat ilegal siap edar.
‎
‎Kapolsek Rumpin, Kompol Suyoko mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran obat keras di lingkungan mereka.
‎
‎“Berdasarkan informasi dari warga, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi,” ujar Kompol Suyoko, Kamis (16/4/26).
‎
‎Kompol Suyoko menjelaskan, peristiwa penangkapan terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di Kampung Gobang RT 02/01, Desa Gobang.
‎
‎Petugas yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rumpin menemukan dua pria tengah melakukan transaksi obat keras terlarang di sebuah saung empang lele di wilayah Kampung Cilutung.
‎
‎“Kedua pelaku yang diamankan yakni Muhamad Ridwan alias Wawang (29) dan Lutfi (30), keduanya merupakan warga setempat dan berprofesi sebagai wiraswasta,” terangnya.
‎
‎Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa enam butir tramadol dan sembilan butir Hexymer yang disimpan di kantong celana pelaku, serta uang tunai sebesar Rp620 ribu yang diduga hasil penjualan.
‎
‎Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah salah satu pelaku. Dari hasil penggeledahan lanjutan, ditemukan tambahan ratusan butir obat keras terlarang yang disimpan di dalam kamar.
‎
‎“Total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 247 butir tramadol dan 24 butir Hexymer, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi,” jelasnya.
‎
‎Selain itu, polisi juga menyita dua unit ponsel masing-masing merek Vivo Y17 dan Redmi 9A yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam peredaran obat tersebut.
‎
‎Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.
‎
‎Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, khususnya peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda.
‎
‎“Selama kegiatan berlangsung, situasi aman dan kondusif,” tutup Kompol Suyoko.
‎
‎(Pandu)

Tags: Desa GobangHexymerKompol SuyokoObat Keras IlegalPolsek RumpinTramadol

Related Posts

Dugaan Penganiayaan dan Perusakan di Pasar GBJ, Kapolsek: Motif Sampah
Hukum dan Kriminal

Dugaan Penganiayaan dan Perusakan di Pasar GBJ, Kapolsek: Motif Sampah

October 8, 2026
Dugaan Penganiayaan dan Perusakan di Pasar GBJ, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Hukum dan Kriminal

Dugaan Penganiayaan dan Perusakan di Pasar GBJ, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

October 8, 2026
Babak Baru, Lahannya Digaruk Sentul City Berujung Lapor Polisi
Hukum dan Kriminal

Babak Baru, Lahannya Digaruk Sentul City Berujung Lapor Polisi

September 29, 2026
Dugaan Jual Beli Tanah Pakai Dokumen Palsu, Oknum Kades di Sukaraja Jadi Tersangka
Hukum dan Kriminal

Dugaan Jual Beli Tanah Pakai Dokumen Palsu, Oknum Kades di Sukaraja Jadi Tersangka

September 29, 2026
Kepergok Hendak Curi Mesin Pompa Air, Seorang Pria Babak Belur di Wanaherang
Hukum dan Kriminal

Kepergok Hendak Curi Mesin Pompa Air, Seorang Pria Babak Belur di Wanaherang

September 28, 2026
‎Motor Dicuri Saat Berobat di Gunung Putri, Anak Korban Kejar Pencuri hingga Tertangkap
Hukum dan Kriminal

‎Motor Dicuri Saat Berobat di Gunung Putri, Anak Korban Kejar Pencuri hingga Tertangkap

September 27, 2026
Next Post
‎Dedi Mulyadi Resmikan Gedung Baru SMAN 3 Jonggol

‎Dedi Mulyadi Resmikan Gedung Baru SMAN 3 Jonggol

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2026
  • Pembahasan Siteplan PT Ferry Sonneville Berpotensi Mundur, Bupati Bogor : Tunggu Kepala BPN Definitif
  • Bupati Bogor Lepas 69 Atlet SOIna Kabupaten Bogor ke Pesonas II 2026 di NTT
  • Target Lunas Awal November 2026, Pemkab Bogor Siapkan Rp44 Miliar untuk Bayar 12 Proyek yang Molor
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?