SUARABOTIM.COM – Pelapor sekaligus ibu kandung korban, Yuliana (42), meminta perlindungan kepada pihak kepolisian terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah tiri berinisial I (43) terhadap anaknya Y (15) di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Yuliana mengungkapkan, dirinya bersama korban telah memenuhi panggilan Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut, korban dimintai keterangan secara rinci oleh penyidik dan diminta menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya.
“Saya sebagai pelapor dan anak saya sebagai korban dipanggil ke Polres Bogor untuk diwawancarai. Anak saya diminta menceritakan semua kejadian,” ujar Yuliana, Rabu (15/4/2026)
Ia menjelaskan, penyidik juga akan memanggil terduga pelaku serta saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Namun, Yuliana mengaku khawatir karena pelaku hingga kini masih berada di luar dan belum diamankan.
“Penyidik menyampaikan pelaku akan diwawancara. Tapi saya khawatir kalau di luar ada ancaman dari pelaku,” katanya.
Menurut Yuliana, kasus ini pertama kali terungkap sekitar pekan lalu saat korban menceritakan dugaan pelecehan yang dialaminya kepada keluarga di rumah.
Ia mengaku, sempat memergoki satu kejadian di rumah kontrakan saat korban diduga hendak dipaksa oleh pelaku.
“Saya melihat langsung satu kejadian di kontrakan, saat itu anak saya hampir dipaksa. Untuk kejadian lainnya saya tidak mengetahui,” ungkapnya.
Ia juga menyebut, dugaan tindakan tersebut tidak hanya dialami oleh Y (15), tetapi juga adiknya. Namun, adik korban PN (13) melakukan perlawanan sehingga diduga mengalami kekerasan fisik dan ancaman.
“Adiknya sempat melawan, tetapi justru dipukul, ditendang, bahkan diancam akan dibacok,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan korban Y (15), dugaan pelecehan tersebut telah berlangsung sejak korban duduk di bangku kelas 1 SMP hingga saat ini dan terjadi berulang kali.
“Korban mengaku sudah sekitar tujuh kali mengalami kejadian tersebut,” katanya.
Selain itu, korban juga sempat mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil, sebagaimana disampaikan saat pemeriksaan oleh penyidik.
Yuliana turut mengungkapkan bahwa dirinya juga pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh terduga pelaku. Namun, ia memilih tidak melaporkan kejadian tersebut dan hanya fokus pada kasus yang dialami anaknya.
“Saya pernah mengalami KDRT, tapi tidak saya laporkan. Saya fokus pada kasus anak saya,” ujarnya.
Yuliana mengaku, saat ini anaknya Y (15) mengalami trauma. Ia mengatakan, korban dilarang bertemu dengan ayah tirinya selama pemulihan trauma.
“Penyidik bilang kalau anak saya ga boleh ketemu sama ayah tirinya dulu. Katanya trauma,” jelasnya.
Yuliana berharap, agar pelaku cepat ditangkap agar keluarganya merasa aman dan korban tidak meluas.
“Saya berharap pelaku cepat ketangkap, karena pelaku juga masih berkeliaran kan. Saya takut diancam, saya buat laporan ini juga diam-diam agar ga ketahuan dia,” tutupnya.
Sementara, Sementara, Kepala Satuan (Kasat) Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri mengatakan, keluarga korban jika merasa terancam dengan diduga pelaku bisa memohon kepada lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK).
“Ini kalau terkait masalah korban, perlindungan, itu kan ada yang namanya LPSK. Kalau dari kami kepolisian sendiri, selama proses ini masih berjalan, proses selidiknya, nanti paling sekali coba koordinasi sama kewilayahan setempat, yaitu polisi desa, untuk bantu monitoring aja di wilayah,” tutupnya.
(Pandu)







