Friday, April 17, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Polres Bogor Tangkap Dua Pria Tua Pelaku Pencabulan Anak di Ciampea, Ini Kronologinya!

by Arsyit Syarifudin
September 21, 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Polres Bogor Tangkap Dua Pria Tua Pelaku Pencabulan Anak di Ciampea, Ini Kronologinya!
Share on FacebookShare on Twitter

Ciampea, SuaraBotim.Com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor berhasil mengamankan dua pria lanjut usia berinisial WS (65) dan MR (68) yang melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dua korban berinisial AQ (8) dan AZ (8). Peristiwa terjadi pada Juli 2025, saat kedua anak sedang bermain di kebun dekat rumahnya.

READ ALSO

‎Polsek Rumpin Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Desa Rumpin, Ratusan Butir Disita

‎Diancam Dibacok, Ibu Korban Minta Perlindungan Polisi dalam Kasus Pelecehan Anak di Gunung Putri

“Pelaku WS mengiming-imingi korban dengan uang Rp5.000, lalu membawa korban ke sebuah saung di area kebun. Di sana, bersama tersangka MR, para pelaku melakukan tindakan cabul terhadap korban,” jelas AKP Teguh dalam konferensi pers, Minggu (21/9/25).

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya. Pada 11 Agustus 2025, orang tua korban resmi membuat laporan ke Polres Bogor.

Penyidik Unit PPA bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor segera melakukan pendampingan, pemeriksaan saksi, visum di RSUD Cibinong, serta asesmen psikologis bagi korban.

Dari hasil visum dan keterangan tujuh saksi, penyidik menetapkan WS dan MR sebagai tersangka pada 18 September 2025. Keduanya ditangkap pada 20 September 2025.

“Para pelaku dijerat Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar,” tegas AKP Teguh.

“Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban saat kejadian dan uang Rp5.000 yang digunakan pelaku untuk mengelabui korban,” terusnya

Tersangka WS diketahui bekerja sebagai sopir dan tinggal di Kampung Pasar Selasa, Desa Ciampea Udik, sementara MR berprofesi sebagai buruh dan beralamat di Kampung Gedong, Desa Benteng, Kecamatan Ciampea.

(Pandu)

Tags: CiampeaKabupaten BogorKriminalitasPelecehan SeksualPencabulan AnakPerlindungan AnakPolres BogorSatreskrim

Related Posts

‎Polsek Rumpin Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Desa Rumpin, Ratusan Butir Disita
Hukum dan Kriminal

‎Polsek Rumpin Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Desa Rumpin, Ratusan Butir Disita

April 16, 2026
‎Diancam Dibacok, Ibu Korban Minta Perlindungan Polisi dalam Kasus Pelecehan Anak di Gunung Putri
Hukum dan Kriminal

‎Diancam Dibacok, Ibu Korban Minta Perlindungan Polisi dalam Kasus Pelecehan Anak di Gunung Putri

April 15, 2026
‎Polsek Babakan Madang Ringkus Bandar Obat Terlarang, Sita Ribuan Butir Pil
Hukum dan Kriminal

‎Polsek Babakan Madang Ringkus Bandar Obat Terlarang, Sita Ribuan Butir Pil

April 15, 2026
Surat dari Inspektorat Masuk, Polres Bogor Mulai Selidiki Dugaan Jual Beli Jabatan
Hukum dan Kriminal

Surat dari Inspektorat Masuk, Polres Bogor Mulai Selidiki Dugaan Jual Beli Jabatan

April 15, 2026
DLH Segel TPS Ilegal di Cileungsi, Pengelola Terancam Sanksi Denda Hingga Pidana
Hukum dan Kriminal

DLH Segel TPS Ilegal di Cileungsi, Pengelola Terancam Sanksi Denda Hingga Pidana

April 15, 2026
Terbesar di Indonesia! Pemkab Bogor Lantik 9.687 PPPK Paruh Waktu
Hukum dan Kriminal

Hasil Audit Jual Beli Jabatan Keluar, 4 PNS Terindikasi Langgar Aturan

April 14, 2026
Next Post

Terungkap! Motif Dua Pria Tua Cabuli Anak di Bawah Umur di Ciampea Bikin Tercengang!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • Jembatan Penghubung di Tanjungsari Bogor Amblas Diterjang Longsor, Akses Warga Lumpuh
  • ‎Pria Ditemukan Tewas Tergantung di Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan ‎
  • ‎KP2C dan AIM Analytics Malaysia Luncurkan Sistem Peringatan Dini Banjir Berbasis IoT di Sungai Cileungsi-Cikeas
  • ‎Dedi Mulyadi Resmikan Gedung Baru SMAN 3 Jonggol
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?