Ciampea, SuaraBotim.Com – Polres Bogor mengungkap motif di balik aksi bejat dua pria lanjut usia berinisial WS (65) dan MR (68) yang tega mencabuli anak di bawah umur di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain.
“Kami sudah mendalami dan mencari informasi bila mungkin ada korban-korban selanjutnya. Nantinya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ibu korban dan pihak lain yang bisa memberikan keterangan,” ujar AKP Teguh kepada SuaraBotim.Com, Minggu (21/9/25).
AKP Teguh menjelaskan, motif salah satu pelaku mengaku melakukan perbuatan cabul tersebut karena alasan pribadi.
“Motifnya, pelaku ingin mengetahui apakah alat kelaminnya masih bisa ereksi atau tidak. Itu yang disampaikan tersangka kepada penyidik,” ungkapnya.
Perbuatan cabul itu dilakukan secara bersamaan oleh kedua tersangka yang diketahui merupakan teman dekat. Keduanya ditangkap pada 20 September 2025 di rumah masing-masing di wilayah Ciampea.
“Yang satu bekerja sebagai sopir, sedangkan satunya buruh. Keduanya kami amankan dirumah,” ucap AKP Teguh.
Polres Bogor sebelumnya telah melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk visum psikologis terhadap korban. Hasil visum tersebut baru diterima penyidik pada 17 September 2025 dan menjadi salah satu dasar penetapan tersangka.
Kasus ini masih terus dikembangkan, dan penyidik tidak menutup kemungkinan akan ada korban lain. Kedua pelaku dijerat Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
(Pandu)






