Gunung Putri, SuaraBotim.Com – Polsek Gunung Putri berhasil amankan 5 orang oknum Debt Collector atau Matel ilegal di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Kamis (8/5/25).
Kapolsek Gunung Putri AKP Aulia Robby Kartika Putra mengatakan, bahwa awal dari peristiwa tersebut ada pemuda yang dihadang oleh sekelompok pemuda di jalan.
“Ada laporan dari call center Polri 110 bahwa ada laporan yang bersangkutan dihadang dijalan,” ucapnya kepada SuaraBotim.Com.
Setelah menerima laporan, lanjut AKP Aulia, pihaknya langsung turun kelokasi tersebut untuk memastikan adanya laporan penghadangan oleh oknum debt collector.
“Kita langsung turun ke lokasi, ternyata betul motornya berhasil dirampas sekelompok orang. Kemudian kami amankan yang bersangkutan berikut motornya,” jelasnya.
AKP Aulia juga menyebut, pihaknya langsung melakukan pengembangan kasus tersebut dalam waktu satu hari.
“Setelah itu kita melakukan pengembangan, dalam waktu satu hari kita melakukan pengembangan dan didapati 15 motor yang berhasil kita amankan,” ungkapnya.
AKP Aulia juga mengucapkan, bahwa dirinya berhasil mengamankan sebanyak 82 motor dari dua tempat yang berbeda di wilayah Gunung Putri.
“Setelah kita kembangkan lebih dalam lagi, ternyata ada berkaitan dengan laporan polisi yang lain yang sebelumnya dilaporkan di Polsek Gunung Putri. Kita kembangkan dan dapet lagi 67 motor, jadi total 82 motor yang berhasil kami amankan di Polsek Gunung Putri,” paparnya.
Lebih lanjut, kata dia, pihaknya akan terus memproses sampai sidik selesai dan melimpahkan berkas kepda kejaksaan sesuai prosedur yang ada.
“Memang ada laporan polisinya perampasan, ini tetap kami proses sampai sidik selesai, sampai kita limpahkan berkas ke kejaksaan tetep kita proses sesuai prosedur,” tegasnya.
“Premanisme akan kita tindak tegas, pelaku kita amankan 5 orang . Pelaku terjerat pasar 335 perbuatan tidak menyenangkan dan 368 dan 372,” sambungnya.
“Kalau berdasarkan pasal 335 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara, nanti putusan vonis bisa lebih ataupun kurang,” tutupnya.
(Pandu)