Cibinong, SuaraBotim.com _ Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik menjadi 12%, dan Pj Bupati Bogor Bachril Bakri berkomitmen untuk mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat. Kebijakan ini merupakan keputusan dari pemerintah pusat yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, khususnya melalui sektor perpajakan.
“Kami sebagai bagian integral dari pemerintah pusat akan selalu mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan. Untuk itu, kami melalui Sekretaris Daerah dan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) akan mensosialisasikan kebijakan PPN yang naik menjadi 12%, meskipun sebagian penerapannya ditunda,” ucap Pj Bupati Bogor Bachril Bakri kepada SuaraBotim.com di Cibinong, Kamis (2/1/25).
Pemkab Bogor akan fokus pada edukasi masyarakat mengenai kebijakan kenaikan PPN ini, langkah tersebut diambil untuk memastikan masyarakat memahami alasan kebijakan tersebut diberlakukan dan dampaknya terhadap konsumsi sehari-hari.
Sementara, Sekretaris Bappenda Kabupaten Bogor Irawan Susanto menjelaskan, bahwa PPN sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“PPN adalah bagian dari pajak pusat, bukan pajak daerah. Kami di daerah hanya mengelola 10 jenis pajak, ditambah opsen Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Jadi, kami hanya menerima dampak dari kebijakan ini,” ujarnya.
Irawan menambahkan, bahwa kenaikan PPN ini tidak berlaku untuk semua jenis barang dan hanya barang tertentu saja.
“Informasi yang kami terima, kenaikan PPN ini lebih ditujukan untuk barang-barang tertentu, khususnya yang masuk dalam kategori barang mewah. Pemerintah pusat tentunya sudah mempertimbangkan dampak ekonomi dari kebijakan ini,” imbuhnya.
(pandu maulana)