Sukaraja, SuaraBotim.com_ Pria penghuni kontrakan berinisial A (35) di hakimi masa setelah diduga melakukan tindak pidana terhadap anak perempuan berusia 10 tahun di Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Sukaraja Kompol Birman Simanulang memastikan pelaku telah diamankan dan proses hukum sedang berjalan. “Kasus ini sudah ditangani. Pelaku saat ini diamankan dan dibawa ke Polres untuk proses lebih lanjut,” tegasnya kepada SuaraBotim.com Jum’at (3/1/25).
Korban yang masih berusia 10 tahun, kata dia, saat ini mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut. Keluarga korban berharap pelaku dihukum seberat-beratnya agar memberikan efek jera dan keadilan bagi korban.
Sementara, Kakak korban Oci Iwan mengungkapkan, pelaku bermula modus mengajak anak-anak untuk bermain lalu mendekati korban. Lalu, korban dibujuk untuk masuk ke kamar pelaku dan korban pulang kerumah dengan merasa ketakutan.
“Anaknya sekarang trauma, setelah cerita di ‘anu-anu’ sama pelaku,” terangnya.
“Pelaku sempat kabur sejak Rabu, tapi ketemu Kamis malam dan langsung dihakimi warga. Kami serahkan semua proses kepada pihak kepolisian,” tukasnya.
Pelaku diketahui berstatus duda tersebut, diamankan oleh pihak kepolisian setelah mendapatkan bogem mentah dari warga sekitar.
(pandu maulana)