Saturday, April 11, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Suara Bogor

Soal Asep Stroberi Puncak Bogor, DPKPP: Bisa Dibongkar Jika Langgar Tata Ruang

by Asep Saepudin Sayyev
June 30, 2025
in Suara Bogor
0
Soal Asep Stroberi Puncak Bogor, DPKPP: Bisa Dibongkar Jika Langgar Tata Ruang

Eko Mujiarto

Share on FacebookShare on Twitter

Cibinong, SuaraBotim.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyoroti keberadaan bangunan milik restoran Asep Stroberi (Astro) yang berada di kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Penanganan terhadap bangunan tersebut akan dilakukan melalui mekanisme penertiban administratif sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

READ ALSO

Masuki Tahap Investigasi, Inspektorat Periksa 14 ASN Dugaan Jual Beli Jabatan

‎Pemkab Bogor Lantik 410 CPNS dan Kepala Sekolah di Gedung Tegar Beriman ‎

Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto menjelaskan, bahwa pihaknya akan menempuh prosedur penertiban berjenjang, mulai dari Surat Peringatan 1, 2, hingga 3, sebelum dilakukan tindakan pembongkaran.

“Secara administrasi kami tempuh sesuai Perda. Setelah surat peringatan ke-3, dan jika tidak ada pembongkaran mandiri, maka akan ada langkah lanjutan dari Pemda bersama Satpol PP,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com, Senin (30/6/25).

Eko menegaskan, bahwa kesesuaian bangunan dengan perizinan dapat dilihat dari site plan (rencana tapak) yang telah disahkan oleh Pemda.

“Kalau bangunannya sesuai izin dan site plan, berarti sah. Tapi kalau di lapangan orientasinya menyimpang dari site plan, itu pelanggaran. Misalnya site plan menghadap kiri tapi dibangun menghadap kanan, itu jelas tidak sesuai,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, bahwa setiap pengusaha wajib mengikuti ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku sebelum mendirikan bangunan.

Eko menjelaskan, bahwa dalam beberapa kasus, sanksi dapat berupa denda administratif jika secara tata ruang masih memungkinkan untuk diberikan izin di kemudian hari. Namun jika tidak memungkinkan, maka sanksinya adalah pembongkaran bangunan.

“Kalau secara ruang memungkinkan, bisa saja didenda dulu baru diberikan izin. Tapi kalau tidak sesuai tata ruang, maka otomatis dibongkar,” jelasnya.

Sebagai pejabat baru di DPKPP, Eko mengaku, masih belum meninjau langsung ke lokasi bangunan Asep Stroberi. Namun, ia memastikan bahwa seluruh proses akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya belum cek langsung ke lapangan karena baru masuk ke DPKPP. Nanti teknis dan detailnya akan kami sampaikan setelah dilakukan pengecekan,” tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Cecep Imam mengatakan, terkait proses perizinan Rumah Makan Astro silahkan tanya kepada dinas terkait.

“ Soal perizinan Astro, silahkan tanya kepada dinas terkait. Karena perizinan Astro itu bukan ranah dari Satpol PP. Tetapi dari DPKPP, PUPR dan BPTSP. Sudah sejauh mana silahkan tanya ke mereka” ucapnya kepada SuaraBotim.Com, (13/9/24).

(Pandu)

Tags: Asep Stroberi (Astro)DPKPP Kabupaten Bogor

Related Posts

Masuki Tahap Investigasi, Inspektorat Periksa 14 ASN Dugaan Jual Beli Jabatan
Suara Bogor

Masuki Tahap Investigasi, Inspektorat Periksa 14 ASN Dugaan Jual Beli Jabatan

April 10, 2026
‎Pemkab Bogor Lantik 410 CPNS dan Kepala Sekolah di Gedung Tegar Beriman ‎
Suara Bogor

‎Pemkab Bogor Lantik 410 CPNS dan Kepala Sekolah di Gedung Tegar Beriman ‎

April 9, 2026
Polisi Selidiki Penyebab Ledakan di Loxus Padel Club Gunung Putri
Suara Bogor

Polisi Selidiki Penyebab Ledakan di Loxus Padel Club Gunung Putri

April 9, 2026
Pemkab Bogor Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Selama 14 Hari
Suara Bogor

Pemkab Bogor Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Selama 14 Hari

April 8, 2026
Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Kemenimipas Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Bansos di Cibinong
Suara Bogor

Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Kemenimipas Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Bansos di Cibinong

April 8, 2026
Dugaan Jual-beli Jabatan di Pemkab Bogor, Bupati Angkat Bicara
Suara Bogor

Dugaan Jual-beli Jabatan di Pemkab Bogor, Bupati Angkat Bicara

April 7, 2026
Next Post
Kajian Tapal Batas Jadi Bahasan Audiensi Kedua Soal Desa Sukawangi

Kajian Tapal Batas Jadi Bahasan Audiensi Kedua Soal Desa Sukawangi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • ‎Diduga Korsleting Listrik, Satu Rumah dan Toko Elektronik Ludes Terbakar
  • Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah
  • Polsek Jonggol Bongkar Peredaran Obat Terlarang, Dua Pelaku Diamankan
  • Desa Gunung Putri Raih Juara 3 Gapura Sri Baduga Berkat Penguatan Literasi
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?