Saturday, November 15, 2025
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Suara Bogor

Soal Asep Stroberi Puncak Bogor, DPKPP: Bisa Dibongkar Jika Langgar Tata Ruang

by Asep Saepudin Sayyev
June 30, 2025
in Suara Bogor
0
Soal Asep Stroberi Puncak Bogor, DPKPP: Bisa Dibongkar Jika Langgar Tata Ruang

Eko Mujiarto

Share on FacebookShare on Twitter

Cibinong, SuaraBotim.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyoroti keberadaan bangunan milik restoran Asep Stroberi (Astro) yang berada di kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Penanganan terhadap bangunan tersebut akan dilakukan melalui mekanisme penertiban administratif sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

READ ALSO

Lantik 9.687 PPPK, BKPSDM Bogor Fokus Pemerataan Tenaga Operasional

Terbesar di Indonesia! Pemkab Bogor Lantik 9.687 PPPK Paruh Waktu

Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto menjelaskan, bahwa pihaknya akan menempuh prosedur penertiban berjenjang, mulai dari Surat Peringatan 1, 2, hingga 3, sebelum dilakukan tindakan pembongkaran.

“Secara administrasi kami tempuh sesuai Perda. Setelah surat peringatan ke-3, dan jika tidak ada pembongkaran mandiri, maka akan ada langkah lanjutan dari Pemda bersama Satpol PP,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com, Senin (30/6/25).

Eko menegaskan, bahwa kesesuaian bangunan dengan perizinan dapat dilihat dari site plan (rencana tapak) yang telah disahkan oleh Pemda.

“Kalau bangunannya sesuai izin dan site plan, berarti sah. Tapi kalau di lapangan orientasinya menyimpang dari site plan, itu pelanggaran. Misalnya site plan menghadap kiri tapi dibangun menghadap kanan, itu jelas tidak sesuai,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, bahwa setiap pengusaha wajib mengikuti ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku sebelum mendirikan bangunan.

Eko menjelaskan, bahwa dalam beberapa kasus, sanksi dapat berupa denda administratif jika secara tata ruang masih memungkinkan untuk diberikan izin di kemudian hari. Namun jika tidak memungkinkan, maka sanksinya adalah pembongkaran bangunan.

“Kalau secara ruang memungkinkan, bisa saja didenda dulu baru diberikan izin. Tapi kalau tidak sesuai tata ruang, maka otomatis dibongkar,” jelasnya.

Sebagai pejabat baru di DPKPP, Eko mengaku, masih belum meninjau langsung ke lokasi bangunan Asep Stroberi. Namun, ia memastikan bahwa seluruh proses akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya belum cek langsung ke lapangan karena baru masuk ke DPKPP. Nanti teknis dan detailnya akan kami sampaikan setelah dilakukan pengecekan,” tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Cecep Imam mengatakan, terkait proses perizinan Rumah Makan Astro silahkan tanya kepada dinas terkait.

“ Soal perizinan Astro, silahkan tanya kepada dinas terkait. Karena perizinan Astro itu bukan ranah dari Satpol PP. Tetapi dari DPKPP, PUPR dan BPTSP. Sudah sejauh mana silahkan tanya ke mereka” ucapnya kepada SuaraBotim.Com, (13/9/24).

(Pandu)

Tags: Asep Stroberi (Astro)DPKPP Kabupaten Bogor

Related Posts

Lantik 9.687 PPPK, BKPSDM Bogor Fokus Pemerataan Tenaga Operasional
Suara Bogor

Lantik 9.687 PPPK, BKPSDM Bogor Fokus Pemerataan Tenaga Operasional

November 14, 2025
Terbesar di Indonesia! Pemkab Bogor Lantik 9.687 PPPK Paruh Waktu
Suara Bogor

Terbesar di Indonesia! Pemkab Bogor Lantik 9.687 PPPK Paruh Waktu

November 14, 2025
TEKAN PENGANGGURAN! Karang Taruna Kabupaten Bogor Luncurkan Program UEP, Dorong Kemandirian Pemuda
Suara Bogor

TEKAN PENGANGGURAN! Karang Taruna Kabupaten Bogor Luncurkan Program UEP, Dorong Kemandirian Pemuda

November 13, 2025
TANGGAPI ADUAN! H. Achmad Fathoni Tinjau Pengerjaan Jalan Cileungsi Kidul – Gandoang
Suara Bogor

TANGGAPI ADUAN! H. Achmad Fathoni Tinjau Pengerjaan Jalan Cileungsi Kidul – Gandoang

November 13, 2025
Pemkab Bogor Belum Terapkan Program “Pohon Ber-KTP” seperti di Kota Bogor
Suara Bogor

Pemkab Bogor Belum Terapkan Program “Pohon Ber-KTP” seperti di Kota Bogor

November 12, 2025
Pemkab Bogor Siapkan Dua Alternatif Pengelolaan Sampah, Masyarakat Wajib Lakukan Pemilahan
Suara Bogor

Pemkab Bogor Siapkan Dua Alternatif Pengelolaan Sampah, Masyarakat Wajib Lakukan Pemilahan

November 12, 2025
Next Post
Kajian Tapal Batas Jadi Bahasan Audiensi Kedua Soal Desa Sukawangi

Kajian Tapal Batas Jadi Bahasan Audiensi Kedua Soal Desa Sukawangi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • Laga Indonesia U-22 vs Mali U-22 di Pakansari: Satlantas Bogor Siapkan Rekayasa Lalin Tentatif
  • Tepis Kabar Nikah, Jennifer Coppen & Justin Hubner Hanya Sewa Apartemen
  • Dea Ananda Curhat Kebingungan Jadi Ibu di Usia Matang, Psikolog Ungkap Alasannya
  • Nunung Kelelahan Adegan Kesurupan di Film “Pesugihan Sate Gagak”, Habiskan 6 Tabung Oksigen

Newsletter

  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?