Cibinong, SuaraBotim.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyoroti keberadaan bangunan milik restoran Asep Stroberi (Astro) yang berada di kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Penanganan terhadap bangunan tersebut akan dilakukan melalui mekanisme penertiban administratif sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto menjelaskan, bahwa pihaknya akan menempuh prosedur penertiban berjenjang, mulai dari Surat Peringatan 1, 2, hingga 3, sebelum dilakukan tindakan pembongkaran.
“Secara administrasi kami tempuh sesuai Perda. Setelah surat peringatan ke-3, dan jika tidak ada pembongkaran mandiri, maka akan ada langkah lanjutan dari Pemda bersama Satpol PP,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com, Senin (30/6/25).
Eko menegaskan, bahwa kesesuaian bangunan dengan perizinan dapat dilihat dari site plan (rencana tapak) yang telah disahkan oleh Pemda.
“Kalau bangunannya sesuai izin dan site plan, berarti sah. Tapi kalau di lapangan orientasinya menyimpang dari site plan, itu pelanggaran. Misalnya site plan menghadap kiri tapi dibangun menghadap kanan, itu jelas tidak sesuai,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, bahwa setiap pengusaha wajib mengikuti ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku sebelum mendirikan bangunan.
Eko menjelaskan, bahwa dalam beberapa kasus, sanksi dapat berupa denda administratif jika secara tata ruang masih memungkinkan untuk diberikan izin di kemudian hari. Namun jika tidak memungkinkan, maka sanksinya adalah pembongkaran bangunan.
“Kalau secara ruang memungkinkan, bisa saja didenda dulu baru diberikan izin. Tapi kalau tidak sesuai tata ruang, maka otomatis dibongkar,” jelasnya.
Sebagai pejabat baru di DPKPP, Eko mengaku, masih belum meninjau langsung ke lokasi bangunan Asep Stroberi. Namun, ia memastikan bahwa seluruh proses akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya belum cek langsung ke lapangan karena baru masuk ke DPKPP. Nanti teknis dan detailnya akan kami sampaikan setelah dilakukan pengecekan,” tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Cecep Imam mengatakan, terkait proses perizinan Rumah Makan Astro silahkan tanya kepada dinas terkait.
“ Soal perizinan Astro, silahkan tanya kepada dinas terkait. Karena perizinan Astro itu bukan ranah dari Satpol PP. Tetapi dari DPKPP, PUPR dan BPTSP. Sudah sejauh mana silahkan tanya ke mereka” ucapnya kepada SuaraBotim.Com, (13/9/24).
(Pandu)







