Gunung Putri, SuaraBotim.Com – Kebakaran yang melanda PT Putra Taro Paloma (TARO) yang terjadi pada Minggu (17/02/2025) dini hari menjadi perhatian serius Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor.
Pasalnya, perusahaan makanan tersebut tidak memiliki hidran sebagai bagian dari langkah mitigasi kebakaran.
Insiden kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 00:30 WIB yang diduga dipicu oleh korsleting listrik dan menghanguskan gudang apal milik perusahaan.
Meski lima unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan, ketiadaan hidran di lokasi dinilai sebagai faktor yang memperburuk situasi.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor H. Ansori Setiawan menyesalkan, kelalaian perusahaan dalam menyediakan fasilitas pemadam kebakaran internal.
“Hidran merupakan bagian dari standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan,” ucapnya kepada SuaraBotim.Com.
“Seharusnya perusahaan sebesar TARO memiliki hidran, karena ini menyangkut keselamatan pekerja,” sambungnya.
H. Ansori menambahkan, meskipun pemerintah daerah memiliki unit pemadam kebakaran, tanggung jawab utama tetap berada di pihak perusahaan.
“Setiap perusahaan wajib memiliki hidran untuk meminimalisir risiko kebakaran sebelum tim pemadam tiba di lokasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, H. Ansori Setiawan mengingatkan, kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Bogor untuk mematuhi regulasi K3, salah satunya dengan memastikan ketersediaan hidran dan sistem pemadam kebakaran yang memadai.
“Kami mengimbau semua perusahaan agar lebih serius dalam menerapkan K3. Jangan sampai insiden seperti ini terulang akibat kelalaian dalam mitigasi bencana,” pungkasnya.
Namun, ketika SuaraBotim.Com mengkonfirmasi terkait tidak adanya Hidran di area perusahaan pada Senin (18/02/25) pagi, pihak PT Putra Taro Paloma enggan memberikan keterangan.
(Pandu)