Cibinong, SuaraBotim.com _ Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bogor pada Selasa (4/2/2025) hingga Rabu (5/2/2025).
Sidang tersebut akan membahas putusan atau ketetapan perkara nomor 179/PHPU/BUP-XXIII/2025. Penetapan tersebut dimajukan oleh MK pada tanggal 4-5 Februari 2025 yang sebelumnya 11-14 Februari 2025.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia mengatakan, ada kemungkinan dismissal pada hasil sidang tersebut.
“Belum tau sih (sidang berikutnya), cuma kalo dari hasil sidang pertama potensi dismissalnya besar, cuma masih belum tau, kita belum ada gambaran,” ucapnya kepada SuaraBotim.com Jum’at (31/1/25).
Adi melanjutkan, jika sidang tersebut dismissal, kemungkinan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor pada tanggal 10 Februari 2025.
“Kemungkinan penetapan dilakukan sekitar tanggal 10 Februari, kami masih menunggu surat dari KPU RI setelah hasil putusan MK,” ujarnya.
Sementara, pemerhati politik Yusfitriadi mengucapkan, ada dua kemungkinan yaitu substantif fan politis.
“Kemungkinan substabtif, sangat mungkin setelah melihat pada tahapan kajian dan analisi para hakim MK sebelum masuk tahapan dismissal, objek analisis dan kajiannya sangat sederhana tidak begitu banyak dan tidak terlalu sulit,” terangnya.
Sehingga, lanjut Yusfitriadi, tidak membutuhkan waktu yang lama, dan memang demikian adanya, untuk apa dibuat menjadi lama.
“Justru akan banyak ruang dan waktu bagi yang berkepentingan untuk melakukan pressure terhadap para hakim MK,” ungkapnya.
Yusfitriadi menyebut, kemungkinan politisnya ada dua yaitu penyeragaman waktu pelantikan dan preseden MK bermasalah dengan hukum.
“Seperti di gadang-gadang oleh Kemendagri, bahwa waktu pelantikan bagi provinsi atau kabupaten dan kota tidak bersengketa di MK. Maka pelantikannya kemungkinan tanggal 7 Februari. Sehingga kemungkinan ada orientasi yang masuk MK, namun keputusanya tidak lanjut proses atau dismissal, maka akan dibarengkan waktunya dengan yang akan dilantik tanggal 7 tadi,” tuturnya.
“Presedent MK bermasalah dengan hukum sering kali terjadi, begitupun dengan majunya dismissal ini. Sangat mungkin keputusannya sejak sebelum perkara disidangkan sudah dikantongi, sehingga sidang MK hanyalah menggugurkan kewajiban melaksanakan undang-undang saja,” tukasnya.
(pandu maulana)